TRIBUNNEWS.COM - Fakta-fakta kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada istrinya di Bekasi.
Pegawai Ditjen Pajak berinisial FAF tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT.
Terbaru, motif FAF melakukan KDRT ke istrinya, MAT, terungkap.
Rupanya, FAF tak terima adiknya dituding mengambil uang sewa rumah hingga ia melakukan tindak KDRT.
Fakta-fakta Pegawai Ditjen Pajak KDRT Istri
1. Motif Terungkap
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membeberkan FAF mulanya terlibat cekcok mulut dengan sang istri.
Awalnya, korban menyebut, adik FAF mengambil uang yang rencananya digunakan untuk keperluan rumah tangga.
Namun, uang tersebut, digunakan untuk membayar sewa rumah oleh adik FAF.
Puncaknya, saat itu, terlapor tidak terima terhadap korban.
"Korban menyatakan bahwa adik terlapor mengambil uang sewa rumah, yang mana uang itu peruntukkannya menurut korban itu untuk kepentingan keluarga korban dan pelapor," kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/8/2024), dilansir TribunJakarta.com.
Baca juga: Polisi Tahan Oknum Pegawai Ditjen Pajak Pelaku KDRT Terhadap Istri di Bekasi
Lantas, pelaku tak terima dengan perkataan MAT, ia menganiaya korban hingga mengalami luka lebam.
"Karena tak diterima akhirnya dilakukan kekerasan fisik, cekcok mulu, terlapor kesal akhirnya terlapor melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan luka kepala kaki lengan lebam," kata Ade Ary.
2. Tersangka Ditetapkan sebagai Tersangka dan Sudah Ditahan
Akibat perbuatannya, saat ini FAF telah ditetapkan sebagai tersangka.