“DJP menghormati proses hukum yang berlaku dan berkomitmen mendukung penyelesaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Dwi pada Rabu (21/8/2024).
“DJP tidak mentoleransi pelanggaran kode etik, nilai-nilai kemanusiaan, dan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Terkuak Motif Pegawai Ditjen Pajak Aniaya KDRT Istri di Bekasi, Tak Terima Adik Dituding Ambil Uang
(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim, Kompas.com)
BERITA REKOMENDASI