News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terungkap Penyebab Pelaku Siram Air Keras ke Pemotor di Cengkareng: Tak Terima Ditegur Korban

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terlihat korban penyiraman air keras di Cengkareng kesakitan di jalan, warga yang melihat turut membantu menyiramkan air ke tubuh korban, Minggu (1/9/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pria berinisial JJS, pelaku penyiraman terhadap pemotor di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat yang viral di media sosial sudah saling kenal dengan korban.

Pelaku menyiram air keras ke korban lantaran tidak terima pernah ditegur saat bekerja di sebuah kafe yang sama.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teuku Arsya Khadafi menuturkan, korban dan pelaku sudah saling mengenal karena bekerja di kafe daerah Green Lake.

Korban kerap memarahi pelaku saat bekerja sehingga hal itu menjadi pemicu aksi penyiraman air keras.

"Pelaku merasa tersinggung setelah ditegur korban terkait kesalahan dalam menyajikan makanan kepada pelanggan," kata Arsya kepada wartawan, Kamis (5/9/2024).

Pelaku menggunakan air keras sebagai objek untuk menyerang korban

"Pelaku sakit hati karena kerap dimarahi korban, ia mempersiapkan air keras dan merencanakan untuk melukai korban," ungkap Asrya.

Baca juga: Viral Taruna Akpol Nekat Lawan Perwira Pengasuh Karena Laptop Diduga Disita, Apa sih Isinya?

Kapolsek Cengkareng Komisaris Polisi (Kompol) Stanlly Soselia mengatakan kejadian itu terjadi pada Minggu (1/9/2024) sekitar pukul 21.45 WIB.

Pelaku melakukan aksi menyiram korban saat korban tengah menaiki sepeda motor bersama istrinya.

"Korban disalip oleh pelaku dengan menggunakan motor bersama dengan teman pelaku, kemudian langsung menyiramkan air atau cairan yang diduga adalah air keras kepada korban sehingga korban dan istri mengalami luka bakar," kata Kompol Stanlly.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini