Akibatnya tangan Aji alami bengkak dan merah-merah.
Arsya menyebut, pelaku mendapatkan air keras secara online.
"Pelaku mendapatkan air keras tersebut secara online,” katanya.
Arsya menegaskan agar masyarakat tidak mengikuti tindakan yang dilakukan oleh pelaku.
"Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mengikuti perbuatan tersebut karena ancaman penjaranya cukup lama dan berakibat fatal terhadap korban," tegasnya.
Akibat dari perbuatannya itu, Aji dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.
Ia mengatakan korban menderita luka bakar kimia sebanyak 90 persen dari tubuhnya.
Karena itu, korban dirujuk ke RSM untuk penanganan lebih lanjut.
Pelaku Selalu Dimarahi Korban
Kapolsek Cengkareng, Kompol Stanlly Soselisa, turut menjelaskan motif pelaku melakukan penyiraman.
"Modusnya adalah pelaku sakit hati dengan korban, karena di tempat kerja pelaku selalu dimarahin korban, karena korban selalu memarahi pelaku akibat salah memasukkan data penjualan," kata Stanlly dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (5/9/2024), dilansir Wartakotalive.com.
Lantaran sudah kesal selalu dimarahi, akhirnya muncul niat pelaku untuk melukai korban.
"Sehingga membuat korban kesal dan mengeluarkan kalimat-kalimat yang menyakiti hati pelaku, sehingga pelaku melakukan tindakan atau mencederai korban dengan menyiramkan air keras," jelas dia.
Detik-detik Kejadian
CCTV detik-detik peristiwa penyiraman korban diunggah di sosial media dan viral.
Salah satunya pada akun Instagram @jakartabarat24jam.