Setiba di kontrakan, keduanya terlibat cekcok dan berakhir dengan penikaman.
"Langsung menusuk dada korban menggunakan pisau tetapi tidak tembus karena mengenai tali bra. Korban memberontak dengan memukuli pelaku sambil berteriak minta tolong," bebernya.
Teriakan korban mengagetkan paman yang rumahnya berada di sebelah kontrakan.
Paman kemudian menggedor pintu dan ditemukan korban sudah bersimbah darah.
"Lalu anak korban yang berusia 4 tahun membukakan pintu, tidak lama kemudian Ketua RT dan Polres Metro Jakarta Selatan langsung mengamankan pelaku," sambungnya.
Baca juga: Cinta Ditolak jadi Alasan Pelaku Bunuh Siswi SMP di Palembang, Padahal Baru Kenal 2 Minggu
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal Pasal 44 Ayat ayat 3 uu nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan KDRT
"Ancaman penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela, mengatakan AS menikam istrinya lantaran tak diurus saat sakit.
Pelaku semakin emosi saat mendengar korban meminta cerai.
"Korban juga menyebut ada kata-kata ingin cerai, sehingga pelaku kesal. Pelaku membanting handpone miliknya," ucapnya, Kamis (5/9/2024).
Kemudian, pelaku mengambil pisau dari luar rumah dan menikam korban.
"Akibat pernyataan itu, pelaku jadi sakit hati dan marah kepada korban. Pelaku keluar kontrakan berpura-pura beli es, padahal mengambil sebilah pisau," ujarnya.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menjelaskan penyidik menemukan 6 luka tusuk pada jasad korban.
Baca juga: 3 Fakta Suami Bunuh Istri di Jaksel: Kesal Tak Diurus saat Sakit, Habisi Korban di Hadapan Anaknya
"Dari perut lima tusukan, kemudian satu tusukan di paha," bebernya.