"Pelaku ditangkap di Pulogebang. Pekerjaan pelaku di bidang keamanan, sekuriti di pusat perbelanjaan," katanya, Kamis (12/9/2024).
Saat ini, MIS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ucap Wira.
Baca juga: 5 Fakta Pelaku Begal Sopir Taksi Online di Bekasi Minta Tebusan Rp 70 Juta, Kirim Surat ke Korban
Kronologi Kejadian
Diketahui, seorang sopir taksi online inisial BI mengalami kejadian tak terduga.
Mobilnya dicuri penumpangnya di KM 40 Tol Lingkar Luar Jakarta, Jatiasih, Kota Bekasi, Sabtu (7/9/2024) dini hari.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, kejadian berawal saat korban mendapat pesanan dari Kramat Jati untuk antar pelaku ke daerah Bekasi Timur Regency.
Setelah itu, korban dengan pelaku mengarah ke Bekasi Timur Regency lewat tol.
Saat berada di jalan tol, leher korban tiba-tiba dijerat pelaku yang duduk di kursi belakang dengan tali.
Korban lantas memberontak sebagai cara untuk melepaskan diri.
Namun, ia diancam pelaku dengan menggunakan senjata tajam.
"Kemudian meminta korban agar tak melawan dan turun dari mobilnya," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (8/9/2024).
Ade Ary menyebut, mobil korban dibawa lari pelaku.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Perampok Taksi Online yang Buang Korbannya di Pinggir Jalan Tol Bekasi Tertangkap, Ini Identitasnya
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, WartaKotalive.com/Ramadhan L Q)