Saat melintas di lokasi kejadian, NFP justru melihat keluarga BN yang saat itu menggunakan mobil.
NFP kemudian mengambil badik dari bagasi sepeda motor dan menaruhnya di selipan celana bagian pinggang.
Tersulut emosi karena masih menyimpan dendam, NFP langsung menghampiri mobil BN.
Baca juga: Remaja 16 Tahun di Batam Tikam Ibunya Sendiri, Lari ke Bandara usai Aniaya Korban
Sebelum terjadi pembunuhan, NFP dan BN sempat terlibat adu mulut hingga kemudian terjadilah pembunuhan.
“Lantaran emosi, tersangka kemudian mengeluarkan itu badik yang ada di pinggangnya dan langsung melakukan penusukan berulang kali ke kakak ipar atau korban ini yang masih berada di dalam mobil korban,” tuturnya.
Nicolas mengungkapkan BN yang saat itu mengalami sejumlah luka tusuk hingga berlumuran darah dari bagian tubuh langsung dibawa warga ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Rebo, Jakarta Timur untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun nyawa korban tidak tertolong alias dinyatakan meninggal dunia.
“Sampai saat ini istrinya dan anaknya belum bersedia untuk diambil keterangan dan masih fokus dengan pemakaman, dan korban juga sudah selesai diautopsi di Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati dari sebelumnya dibawa ke RSUD Pasar Rebo,” pungkasnya.
Imbas dari kejadian itu, NFP disangkakan pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 351 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan atau hukuman mati dan atau seumur hidup dan atau 20 tahun penjara.
Penulis: Rendy Rutama
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dendam Istri Dilecehkan, Pria Ini Tikam Kakak Ipar 12 Kali di Dalam Mobil Hingga Tewas di Jaktim