Namun, proses tawar-menawar itu gagal karena dia hanya menurunkan harga obat itu menjadi Rp150 ribu per strip.
Dengan gaya berbicara 'menyeret' layaknya orang mabuk, dia mengalihkan dari Tramadol dengan menawarkan obat keras yang dia sebut sejenis dengan Tramadol.
Obat itu bernama Dexa.
"Ada yang murah, cuman dia apa namanya, karungan-karungan, tanpa kemasan gitu jadi, bang. Itu namanya Dexa. Itu sudah dimasukin klip (plastik obat berwarna biru), isi 10 butir itu kena Rp150 ribu," ungkapnya.
Baca juga: Terlibat Tawuran di Sawah Besar Jakpus, ABG Berusia 16 Tahun Tewas Terkena Sabetan Senjata Tajam
Dari hasil penelusuran di Pasar Pramuka, Tribunnews menemukan dua obat dengan nama Dexa tersebut yakni Dexamethasone untuk untuk mengobati radang kulit, sendi, paru-paru, dan organ lainnya dan Alprazolam Dexa yakni obat penenang untuk mengatasi gangguan kecemasan dan gangguan panik dan masuk kategori benzodiazepin.
Pria itu juga menjelaskan, Dexa memiliki efek yang sama dengan Tramadol. Bahkan, kata dia, di Pasar Pramuka pembeli lebih memilih Dexa dibandingkan Tramadol.
Setelah melewati alotnya negosiasi harga, akhirnya kesepakatan tercapai di harga Rp80 ribu per 10 butir.
"Ini beli safety (aman) kan, bang," tanya pria itu dengan rasa penuh curiga untuk memastikan pembelinya bukan polisi yang menyamar.
Selanjutnya, pria itu meminta kami menunggu di belakang mesin karcis parkir yang cukup tertutup.
Sambil menunggu, Tribunnews melihat lima orang pria lainnya yang melakukan hal yang sama kepada pengunjung Pasar Pramuka.
Sesekali orang-orang itu melirik sinis ke arah awak Tribunnews yang tengah menunggu.
Setelah kurang lebih 10 menit menunggu, akhirnya pria yang pertama itu datang dari arah dalam pasar dengan dua plastik diikat di bagian depan ikat pinggangnya yang berisikan obat-obat.
Transaksi pun berjalan sembunyi-sembunyi. Tangan pria itu menjulur ke bagian paha kiri untuk memberikan obat tersebut agar tak terlihat orang lain.
"Ini barangnya," ucap pria itu.
BNN: Efek Tramadol Seperti Heroin
Deputi Rehabilitas Badan Narkotika Nasional (BNN) Diah Setia Utami juga memperingatkan bahwa Tramadol tergolong obat keras (Golongan G).
Menurutnya, obat tersebut kerap disalahgunakan khususnya di kalangan remaja.
Penggunaan Tramadol secara berlebihan bisa memberikan efek seperti heroin.
"Itu obat pereda nyeri yang kuat dan bila digunakan dalam jumlah banyak memberi efek mirip golongan opioid seperti heroin," kata Diah, dikutip dari Kompas.com.
Kendati demikian, Tramadol tidak masuk daftar larangan BNN karena bukan golongan narkotika.
Namun. karena bahaya yang mengintai, Diah menegaskan bahwa penggunaan Tramadol harus dengan resep dokter. (tribun network/abd/dod)