Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Panca Darmansyah, Amriadi Pasaribu menyatakan pihaknya mengajukan banding atas vonis hukuman mati Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (17/9/2024).
Menurutnya, pengajuan banding ini demi tegaknya keadilan.
“Karena memang perbuatannya ini sangat salah ya. Tidak ada manusia yang mau bunuh anaknya. Jadi kami tadi menyampaikan kami banding. Ini adalah alasannya demi keadilan,” kata Amriadi usai sidang.
Baca juga: Ekspresi Santai Terdakwa Panca Darmansyah Saat Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati
Pihaknya bakal menyiapkan saksi ahli atau pun dari hasil dari forensiknya bahwa kliennya mengalami tekanan.
“Kemudian juga pertama, dia ini kan dari enam berkeluarga, dia anak kelima, dan di dalam keluarga itu dia ini adalah orang yang dari awalnya sudah tidak tamat SMP. Dia hanya kelas 2 SMP saja, tidak naik kelas,” ucapnya.
Menurut Amriadi, kliennya di dalam keluarga dari enam bersaudara cenderung tidak diperhatikan sama sekali.
Amriadi menyebut bersasarkan hasil forensik secara intelijensi, kemudian juga secara kejiwaan bahwa Panca Darmansyah memiliki gangguan.
“Kita melihat ada halusinasinya, jadi dia hanya membayang-bayangkan dalam pikirannya saja. Dalam melakukan ini juga, dia hanya membayang-bayangkan untuk melakukan seolah-olah terkait dengan keputusan yang dia buat itu, tindakan-tindakannya itu hanya spontan saja, tidak berpikir panjang. Inilah keperibadian dia itu,” ungkapnya.
Cerita yang didapat kuasa hukum bahwa Panca Darmansyah memikirkan agar anak-anaknya ditempatkan di tempat yang sempurna.
“Nah, itu alasan-alasannya itu memang kejiwaannya tidak baik. Dan kemudian juga, terakhirnya dia juga melakukan upaya bunuh diri,” ucapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Majelis Hakim PN Jaksel Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Empat Anak Kandung
Begitupun pada saat jalannya persidangan, lanjut Amriadi, bahwa Panca tidak konsisten memberikan keterangan.