News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

4 Anak Tewas di Jakarta Selatan

Panca Darmansyah Pembunuh Empat Anak Kandung Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Gangguan Kejiwaan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan empat anaknya Panca Darmansyah bersiap meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Selasa (17/9/2024). Majelis Hakim memvonis Panca Darmansyah dengan hukuman mati sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Panca Darmansyah dengan hukuman mati atas perbuatannya. Tribunnews/Jeprima


“Itulah tanda-tandanya kejiwaanya tidak baik. Jadi, memang kejiwaan si Panca ini memang tidak baik ya, kalau menurut kita, baik itu di persidangan, ataupun di dalam keseharian-keseharian dia pada saat kita kunjungan, begitu kira-kira,” imbuhnya.

 

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Panca Darmansyah dalam kasus pembunuhan empat anak kandungnya yang dilakukan di Jagakarsa pada 3 Desember 2023.


Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro memvonis Panca Darmansyah dengan hukuman mati.


"Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Terdakwa," ujar Sulistyo di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).


Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


JPU mengajukan agar Panca Darmansyah dituntut hukuman mati atas perbuatannya itu.

Baca juga: Nasib Tragis Anjing Herder yang Gigit Wanita di Semarang, Langsung Disuntik Mati


“Hal yang memberatkan bahwa keadaan tidak mencerminkan seorang ayah dan suami yg baik,” kata Sulistyo.


Perbuatan terdakwa dinilai sangat tercela dan bertentangan dengan hukum serta melukai rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban maupun rasa keadilan masyarakat.


Majelis hakim PN Jakarta Selatan tidak menemuka hal yang meringankan terhdap terdakwa.


“Menimbang bahwa sesuai dengan pertimbangan tersebut pidana yang dijatuhkan sudah sesuai dan setimpal dengan perbuatan dan kesalahan terdakwa,” ucap Sulistyo.


Terdakwa dijatuhkan pidana mati maka pidana perkara dibebankan kepada negara. 


“Mengingat pasal 340 KUHP dan pasal 44 ayat 1 uu ri no 23 tahun 2004 tentang tindak pidana kekerasan dalam rmh tangga,” urainya.


Majales Hakim menyampaikan bahwa terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti berupa satu buah kacamata dalam kondisi patah dengan 4 buah sandal anak dimusnahkan.

 

 Gangguan Kejiwaan Jadi Alasan Pengajuan Banding Perkara Panca Darmansyah, Si Pembunuh Empat Anak Kandung
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini