Amriadi tidak kaget dengan vonis mati yang dijatuhkan kepada Panca. Amriadi tidak dapat menutup fakta bahwa perbuatan Panca memang sangat memberatkan hukumannya di depan majelis hakim.
Meski demikian, kuasa hukum Panca tetap mengingatkan kondisi kejiwaan Panca memang tidak baik.
"Kalau saya tidak kaget karena memang perbuatannya ini kalau secara aturan hukum, memang salah. Memang layak dihukum mati karena anaknya sendiri, dapat diperberat hukumannya karena pembunuhan kepada anak sendiri berbeda dari sebelumnya," tutup Amriadi.
Sebagai informasi, peristiwa pembunuhan yang dilakukan Panca terhadap empat anak kandungnya terjadi pada 3 Desember 2023.
Ia menghabisi nyawa anaknya satu per satu dengan cara membekap mereka di dalam kamar. Mulanya, ia membekap anak bungsunya, As (1).
Selang 15 menit, anak ketiga berinisial A (3) menjadi sasaran Panca. Setelah itu, ia membekap anaknya yang kedua, S (4), dan dilanjutkan dengan anaknya yang tertua, VA (6).
Aksi sadis Panca dilatarbelakangi kecemburuan terhadap sang istri, D. Ia merasa, jika dirinya dan anak-anaknya tiada, D bisa bebas melakukan apa pun yang diinginkan. (Tribunnews/Kompas.com)