TRIBUNNEWS.COM, SERPONG- Pengemudi ojek online berinisial MB (49) yang menculik K (11) di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, ternyata melakukan pelecehan terhadap korban.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang mengatakan MB dari awal memang sudah memiliki niat memuaskan hasrat seksualnya.
"Dari hasil pemeriksaan dan fakta-fakta yang didapatkan penyidik saat proses penyidikan, diduga tersangka MB dari awal sudah memiliki niat untuk memuaskan hasrat seksualnya," ujar Victor saat konferensi pers di Kantor Polres Tangsel, Serpong, Kota Tangsel, Selasa (18/9/2024).
Baca juga: 5 Fakta Driver Ojol Culik Anak di Tangsel: Korban Diimingi Uang hingga Dipulangkan Tengah Malam
Oleh karena itu, MB mulai mencari anak di bawah umur untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Setelah berputar-putar dengan menggunakan atribut ojol, MB melihat K saat sedang bermain bersama dua temannya di dekat rumah korban di daerah Serpong, Minggu (8/9/2024).
MB langsung menghampiri ketiga anak itu dengan berpura-pura meminta bantuan memegang koper dengan iming-iming uang Rp20.000 per orang.
Setelah membawa korban menjauh dari tempat tinggalnya, MB mulai mengajak korban berkeliling-keliling di sekitar wilayah Tangsel sambil membawa beberapa pesanan makanan hingga larut malam.
Bahkan, korban juga sempat diberikan uang Rp8.000 dari hasil pemberian tips konsumen pada aplikasi pemesanan makanan.
Setelah diajak berkeliling, MB berhenti di sebuah kebun kosong yang sepi dan gelap di daerah Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Saat itu, korban sempat menangis karena meminta diantarkan pulang. Merasa kesal, MB mulai mengancam korban tidak diantarkan pulang ke rumahnya apabila tidak mau diam.
Bahkan, MB juga mengancam akan mencekik leher korban jika tidak mau menurutinya.
"Korban diancam akan ditinggalkan jika tidak mau menuruti permintaan tersangka untuk melakukan tindakan asusila," jelas dia.
Baca juga: Ancam Culik Wartawan, Bodyguard Atta Halilintar Minta Maaf Berdalih Refleks setelah Kini Dipolisikan
Korban akhirnya berhenti menangis dan tak lama kemudian, MB menarik tangan korban agar turun dari motor. Selanjutnya, MB melakukan tindakan asusila terhadap korban.
"MB melakukan perbuatan asusila dan menyuruh korban untuk membersihkan dirinya menggunakan air mineral yang disiramkan ke bagian alat vital korban," jelas dia.
Akibat perbuatannya, MB terancam dijerat disanksi sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara. (Kompas.com)