Sementara itu, polisi mencari tiga orang lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
"3 orang pelaku kami amankan inisial Y, YM, dan AB karena melakukan pencurian dengan perampasan," ucap Kapolsek Pasar Minggu, Senin (23/9/2024).
"Dengan sasaran korbannya anak-anak lugu, anak sekolah," lanjut Anggiat.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 363 dan 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Anggiat pun mengimbau, agar orang tua tak memberikan motor kepada anak yang belum cukup umur.
Sebagian artikel telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polsek Pasar Minggu Tangkap Tiga Pembegal, Modus Pura-pura Jadi Agen Leasing lalu Rampas Motor dan TribunJakarta.com dengan judul Mahasiswa di Pasar Minggu Nyamar Jadi Debt Collector, Rampas Motor Siswa SMA
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim, WartaKotalive.com/Ramadhan L Q)