"Pernah ditangkap dan ditahan atas kasus Curanmor, banyak beroperasi (Curanmor) di Warakas dan Cilincing. Hal ini tentu akan kami kembangkan hingga naik sampai ke penadahnya," lugasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku (A) dijerat dengan pasal 2 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 53 Junto Pasal 338 dan Pasal 351 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kronologis Penembakan
Sebelumnya, seorang pria berinisial AJ (23) menjadi korban penembakan oleh pria misterius alias orang tidak dikenal.
Peristiwa tersebut terjadi Jl Kebun Bawang (Rumah Makan Sedap Sari) Rt 12/06, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (18/9/2024) dini hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan kejadian penembakan itu.
Kasus itu ditangani Polres Metro Jakarta Utara di mana dua saksi telah diperiksa ML dan YN.
"Awal kejadian pada Rabu 18 September 2024 sekitar pukul 03.00 WIB, korban sebelumnya minum di Cafe Monalisa ketika hendak pulang ke rumah," ucap Ade Ary.
Kemudian korban sempat mampir di Warung Makan Nasi Uduk Malam yang berada di depan Rumah Makan Sedap Sari, Jalan Bugis Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Saat hendak makan nasi uduk terjadi cekcok antara korban dengan pengunjung lainnya 1 orang wanita dan 2 orang laki-laki," kata Kabid.
Pengunjung tersebut menggunakan Bahasa Palopo khas Sulawesi Selatan.
Selesai makan nasi uduk saat korban berdiri tiba-tiba laki-laki dari arah barat dengan ciri-ciri warna kulit hitam keriting dengan menggunakan sepeda motor matic warna hitam dan biru.
"Kemudian laki-laki tersebut melakukan penembakan kepada korban sekitar pukul 03.30 WIB dari arah belakang dan mengenai kepala bagian belakang korban," ucap Ade Ary lagi.
Setelah melakukan penembakan pelaku langsung kabur ke arah utara, korban pun dibawa ke RSUD Koja untuk menjalani perawatan.