Polisi telah menangkap lima orang yang terlibat dalam pembubaran diskusi. Mereka adalah FEK, GW, JJ, LW, dan MDM. Kelima orang yang ditangkap itu memiliki peran masing-masing.
FEK adalah koordinator lapangan, sedangkan empat orang lainnya berperan sebagai perusak baliho hingga properti hotel.
Baca juga: Kapolsek Mampang hingga Perwira Pengendali Diperiksa Propam Buntut Pembubaran Diskusi di Kemang
FEK dan GW diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan benda.
Sementara itu, tiga orang lain belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus saksi.
Adapun diskusi FTA sendiri dihadiri sejumlah tokoh yang kerap mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo, termasuk pakar hukum tata negara Refly Harun.
Selain Refly Harun, forum diskusi itu juga dihadiri oleh Said Didu, Mantan Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayjen (Purn) Soenarko, dan sejumlah aktivis. (Tribunnews/Kompas.com)