News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ayah dan Anak Pengelola Ponpes di Kabupaten Bekasi Cabuli Santriwati, Pelaku Diduga Ancam Korban  

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua tersangka pencabulan di pondok pesantren kawasan Bekasi berinisial SM (51) alias Sudin bin Mulin dan MHS (29) alias Muhammad Hadi Sopyan.

Ada tiga korban korban berbeda yang membuat laporan ke Polres Metro Bekasi.

"Tindak pidana ini terungkap September 2024 atas laporan orang tua korban yang menjadi santri," kata dia.

 Adapun kedua tersangka ini sebagai pemilik dan guru tempat belajar mengaji.

"Tersangka sudin sebagai pemilik dan guru di tempat belajar mengaji. Keduanya masih ada hubungan darah," kata dia.

Lebih lanjut, Saufi menyampaikan tindak pelaku pencabulan ini berlangsung sejak tahun 2020 silam hingga 2024.

"Kejahatan ini berdasarkan pengakuan terjadi sejak 2020 hingga sekarang. Barang bukti pakaian dari korban dan jumat kemarin kita melakukan olah tkp," tandasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (MAZ)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini