TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - MR alias RD (28) ditangkap polisi karena terlibat dalam pembubaran diskusi di Hotel Grandkemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kronologi keterlibatan MR alias RD dalam kasus itu.
Awalnya, pelaku bersama kelompoknya berdemonstrasi di depan Hotel Grandkemang dengan tuntutan diskusi agar dihentikan.
Baca juga: Terungkap Peran MR Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang, Pukul hingga Dorong Petugas Sekuriti
"Kejadian berawal ketika terlapor melakukan demo atau orasi untuk memberhentikan kegiatan diskusi yang diselenggarakan oleh Diaspora atau Forum Tanah Air di tempat kejadian tersebut," ucap Ade Ary, dalam keterangannya, Rabu (2/10/2024).
Namun, belasan orang termasuk pelaku diduga memasuki area Hotel Grand Kemang dari pintu belakang dengan tujuan membubarkan diskusi yang berada di ballroom lantai 1.
"Kemudian korban yang bertugas sebagai satuan pengamanan (satpam) di hotel tersebut melakukan pengamanan terhadap orang dan barang di tempat kejadian tersebut," kata dia.
Hingga akhirnya pelaku MR alias RD melakukan kekerasan terhadap satpam hotel di sana berinisial ADP.
"Adapun korban mendapat perlakuan berupa pemukulan di bagian kepala dan badan, serta korban karena menghalau terlapor kemudian didorong oleh terlapor," tuturnya.
Polisi sebelumnya menangkap lagi pelaku pembubaran sebuah acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Pelaku berinisial MR alias RD (28) ditangkap pada Selasa (1/10/2024) di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
"Pada hari Selasa, 1 Oktober 2024 tim berhasil menangkap 1 pelaku," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya, Rabu (2/10/2024).
Baca juga: Polisi Tangkap Satu Lagi Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang
Pelaku telah dibawa ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Perannya (pelaku) menendang salah satu satpam dan mencoba memukul," tutur Ade Ary.
Sebelumnya, Polisi tengah memburu pelaku lain pembubaran paksa diskusi di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Pelaku itu diburu polisi usai mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam aksi kekerasan terhadap orang atau perusakan properti hotel melalui tiga digital video recorder (DVR) dari closed circuit television (CCTV).
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2024).
"Update penyidikan kasus ini, penyidik telah menyita 3 barang bukti DVR dari CCTV yang ada di TKP (tempat kejadian perkara) Hotel Grand Kemang. Kemudian setelah dilakukan pengecekan awal oleh tim penyidik, maka tergambar di situ peristiwanya," kata Ade Ary.
Baca juga: Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi FTA di Kemang Akui Menyesal, Bukan Disuruh tapi Inisiatif Pribadi
"Kemudian penyidik dapat mengidentifikasi dugaan para pelakunya. Dan para pelakunya saat ini sedang dikejar dan diburu oleh tim penyidik dari Subdit Jatanras dan Subdit Resmob (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya," sambungnya.
Polisi diketahui telah menangkap lima orang yang terlibat dalam pembubaran diskusi, yakni FEK, GW, JJ, LW, dan MDM.
Dua dari lima orang itu berinisial FEK dan GW telah ditetapkan sebagai tersangka. (m31)
Penulis: Ramadhan L Q
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kronologi Pelaku Pukul Satpam Saat Bubarkan Diskusi di Kemang Jakarta Selatan