"Adapun korban mendapat perlakuan berupa pemukulan di bagian kepala dan badan," tuturnya.
Atas perbuatannya, MR dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Pelaku saat ini ditahan di Rumah Tahanan atau Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
"Jadi, setelah dilakukan pendalaman, pemeriksaan keterangan saksi dan penyitaan barang bukti, kemudian dilakukan pemeriksaan tersangka lainnya."
"Akhirnya didapatlah bukti yang cukup untuk yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ucap Ade Ary.
Pendemo dan Pembubaran Diskusi dari Kelompok Berbeda
Polisi mengungkap ada dua kelompok berbeda dalam kasus pembubaran diskusi diaspora yang digelar di Hotel Grand Kemang.
Ade Ary Syam Indradi menyebut, ada dua kelompok saat kejadian yang berakhir ricuh tersebut.
Menurutnya, ada kelompok pendemo dan kelompok pembubaran paksa.
"Pelaku pembubaran bukan bagian dari pendemo itu cerita yang berbeda, karena diduga tidak ada pemberitahuan kemudian ada aksi demo di depan oleh kelompok A, tiba-tiba ada kelompok B yang melakukan ini (pembubaran paksa)," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu.
Ia menjelaskan, demo dan pembubaran acara diskusi itu terjadi bersamaan, yakni pada Sabtu (28/9/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kelompok A melakukan demo menolak diskusi sedangkan kelompok B melakukan pembubaran paksa diskusi di dalam hotel.
“Kelompok B ini masuk ke dalam hotel lewat pintu belakang,” urainya.
Saat itu, petugas kepolisian sedang fokus mengamankan jalannya unjuk rasa di depan hotel.
Namun, di saat bersamaan pelaku pembubaran masuk melalui pintu belakang hotel hingga melakukan pembubaran diskusi.