Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan di Yayasan Panti Asuhan kawasan Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang, Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam menuturkan dua tersangka berinisial S dan YB.
Baca juga: Sosok 3 Tersangka Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, 18 Anak Laki-laki jadi Korban
S merupakan pemilik yayasan panti asuhan, sedangkan YB merupakan pengurus.
Satu orang lagi tersangka lain berinisial YS ditetapkan sebagai DPO dan masih diburu oleh polisi.
Baca juga: Pria Karawang Jadi Tersangka Kasus Pencabulan dan Rudapaksa Anak Kandung
“Jumlah korban yang dicabuli oleh pemilik dan pengurus yayasan panti asuhan bertambah dari yang semula 4 korban jadi 7 korban,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024).
Ade Ary menyebut dari ketujuh korban terdiri dari 3 anak dan 4 dewasa.
"Sampai saat ini berdasarkan laporan dari penyidik ada 7 korban. Semua korban berjenis kelamin laki-laki,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 76 huruf e juncto Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tentang perbuatan cabul terhadap anak.
Ancaman pidana paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun.
"Kasus ini akan diusut tuntas oleh Polres Metro Tangerang Kota bekerja sama dengan Pemerintah Kota Madya Tangerang Kota dengan KPAI," lanjut dia.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan tiga tersangka dalam kasus pencabulan di sebuah panti asuhan di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono mengatakan ketiga tersangka memiliki jabatan yang berbeda-beda di panti asuhan.
Tersangka bernama Sudirman merupakan pemilik yayasan, sedangkan Yusuf dan Yandi sebagai pengasuh panti asuhan.