News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Ngaji Tersangka Pencabulan Santriwati di Bekasi Meninggal Dunia Saat Ditahan, Ini Kata Polisi

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi - Sudin (52), guru mengaji yang diduga mencabuli dua muridnya di Bekasim, Jawa Barat, meninggal dunia.

Keduanya bersiasat memanfaatkan kuasa sebagai guru untuk melancarkan aksi bejatnya. 

Adapun pondok pesantren yang menjadi lokasi kejadian, merupakan tempat mengaji sejumlah santri dari berbagai wilayah. 

Sebagian santri menginap di pondok, sementara santri lainnya ada yang hanya sebatas belajar lalu pulang. 

Baca juga: Oknum Guru Cabul SMP Negeri 1 Cigombong Kabupaten Bogor Dinonaktifkan Pihak Sekolah

Mereka yang menjadi korban merupakan santriwati yang menginap di pondok pesantren, pelaku biasanya masuk ke dalam kamar lalu mengajak korban ke suatu ruangan. 

Kini, jumlah korban bertambah menjadi empat orang, setelah polisi melakukan penyelidikan.

"Jadi kita memang seiring berjalannya waktu kita sudah melakukan beberapa langkah, salah satunya nama-nama yang tercantum sebagai siswa kita datangi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama, Kamis (3/10/2024).

"Kita mencari lagi satu korban, ini kebetulan sudah pulang ke rumah orang tuanya di daerah Karawang."

"Dia bersedia datang memberikan kesaksian kepada kami bahwa yang bersangkutan juga pernah menjadi korban dari bapaknya yang ada di pesantren tersebut," lanjutnya.

 Ngurah juga mengatakan, para pelaku tak hanya mencabuli, tapi juga memerkosa korbannya.

"Dua tahun terakhir, tidak hanya pelecehan, namun sudah berhubungan badan lebih tepatnya," kata Ngurah.

Sudin diduga menyetubuhi dua muridnya sebanyak tujuh kali. Sedangkan Muhammad Hadi Sopyan menyetubuhi dua murid lainnya sebanyak 10 kali.

Bahkan, salah satu korban berinisial S (15) sempat dinikahi oleh Sudin pada 2022. Kala itu, S masih berusia 13 tahun.

"Pada saat dinikahi umur 13 tahun, tahun 2022," ungkap Ngurah.

Saat ini, Polres Metro Bekasi telah mengantongi total tujuh nama yang diduga menjadi korban pencabulan ayah dan anak itu. 

"Kami masih terus mencoba (menelusuri) apabila masih ada korban lainnya," imbuh dia.

Ayah dan anak tersangka pencabulan dikenakan Pasal 81 nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2015, tentang perlindungan anak.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Guru Ngaji yang Perkosa 2 Santriwatinya di Bekasi Meninggal di Rutan, Polisi Beberkan Penyebabnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini