News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tangkap Pria yang Aniaya 2 Anak Pengepul Barang Rongsok di Jakarta Barat

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan.

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria berinisial AW (43) ditangkap setelah melakukan tindakan penganiayaan terhadap dua orang anak pengepul barang rongsok. 

Insiden tersebut terjadi di Jalan Harun Raya Ujung, RT 09/007, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (6/10/2024).

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sutrisno menuturkan bahwa kejadian bermula ketika pelaku kesal karena tidak mendapatkan jatah yang biasa ia minta dari korban. 

Orang tua korban bekerja sebagai pengepul rongsok, dan saat AW datang meminta jatah preman permintaan tersebut ditolak oleh korban dan kedua anaknya. 

Hal ini memicu kemarahan pelaku yang kemudian meninggalkan tempat kejadian.

Tak lama setelah itu, pelaku kembali ke lokasi dan terlibat cekcok dengan kedua anak korban. 

 Konflik tersebut memanas hingga akhirnya pelaku menyerang keduanya menggunakan senjata tajam. 

" Serangan brutal itu mengakibatkan Rizki Warso Alfajar mengalami luka robek di pipi kiri, alis kiri, dan dagu kanan, sementara saudaranya, Deris Warso Alfajar, menderita luka robek di leher kiri, leher ke pipi kanan, serta hidung," Ujar Sutrisno Saat dikonfirmasi, Senin (14/10/2024).

Setelah melakukan penganiayaan, AW melarikan diri meninggalkan kedua korban.

Kemudian korban segera dilarikan ke RS Pelni untuk mendapatkan perawatan medis. 

Orang tua korban pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Kebon Jeruk.

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Subartoyo, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan penyelidikan. 

Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti di lokasi, pelaku berhasil diidentifikasi. 

" Setelah dilakukan pengejaran, AW ditangkap di daerah Kelapa Dua, Kebon Jeruk," kata Subartoyo.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. 

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini