Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit III Sumdaling Ditreskrismsus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap dua tempat berupa rumah di wilayah Medan Satria, Kota Bekasi dan Cengkareng, Jakarta Barat.
Hasil pemeriksaan diduga rumah tersebut digunakan sebagai tempat untuk memindahkan isi gas elpiji 3 kg (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 Kg (non subsidi).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan laporan itu disampikan masyarakat bahwa terjadi penyimpangan ataupun dugaan penyalahgunaan.
“Di dua tempat ini kemudian memang benar adanya bahwa telah dilakukan kegiatan pengoplosan ataupun pemindahan isi tabung gas,” urai Hendri Umar saat konferensi pers tindak pidana pengoplosan gas elpiji 3kg bersubsidi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2024).
Saat ini, kedua pelaku yakni EBS (52) di Cengkareng dan RD (46) di Bekasi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka tersebut mengakui cara memindahkan isi gas dari ke tabung gas elpiji yang berukuran 12 kg dengan bagian atas dari tabung diberikan batu es.
Efek dari es batu ini membuat suhunya menjadi dingin dari tabung tersebut.
Baca juga: Pengakuan Nakhoda Speedboat Benny Laos, Bantah Ada Orang Tak Dikenal Sebelum Ledakan
Kemudian setelah itu tabung gas elpiji 3 kg yang merupakan tabung gas yang subsidi ini, ditaruh di dalam posisi terbalik sehingga tabung yang dari 3 kg berhadapan langsung dengan tabung yang ukuran 12 kg.
“Nah, kemudian terjadilah perpindahan ini, dengan juga media dari adanya es batu tadi untuk mendinginkan, sehingga gasnya dapat berpindah dengan segera, dan juga ditambah dengan menggunakan pipa regulator, sehingga akhirnya gas tersebut bisa dipindahkan,” ungkapnya.
Atas aksi kejahatan pengoplosan inj para pelaku mendapatkan perbedaan harga yang cukup signifikan.
Hendri Umar berujar pelaku mendapat keuntungan dua kali lipat dari harga yang seharusnya dibeli dari tabung gas elpiji yang subsidi.
Baca juga: Alasan Polisi Jadikan Owner Pallubasa Serigala Tersangka Kecelakaan Maut Tewaskan Istri dan Anaknya
Diketahui tersangka sudah melakukan usahanya sekitar kurang lebih 4 bulan, dan tabung-tabung tersebut diedarkan di warung-warung ataupun di toko-toko yang ada di wilayah Jakarta Barat dan juga di wilayah Kota Bekasi.
“Jadi kalau untuk kita ketahui, satu tabung gas elpiji yang subsidi itu harganya adalah berkisar antara Rp18.000-Rp20.000 kalau kita kalikan 4, itu sekitar Rp72.000 sampai Rp80.000,” paparnya.
Si pelaku menjual 1 tabung gas elpiji ini dengan harga sekitar Rp200.000 sampai Rp220.000 per tabungya kepada masyarakat.
“Apabila kita kalkulasikan, 1 tabung ini si tersangka ini bisa mendapatkan keuntungan mencapai Rp120.000 sampai Rp140.000,” imbuhnya.
Dengan kurun waktu lebih kurang sudah melakukan kegiatan ini sekitar 4 bulan, kerugian negara atas anggaran subsidi yang disalahgunakan mencapai Rp 300 juta.
Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) Deny Djukardi menyampaikan elpiji 3kg ini subsidi memiliki konsumen tertentu yang berhak.
Dengan adanya tindakan seperti ini masyarakat yang berhak menjadi kesulitan untuk memperoleh elpiji 3kg.
“Kami juga tidak henti-hentinya bekerjasama dengan pihak Polda Metro Jaya untuk bisa mengamankan ketersediaan gas 3kg cukup di masyarakat,” ucap Deny.
Dampak dari pengoplosan gas ini bisa menyebabkan besi valve regulator baik LPG 3kg dan LPG 12 menjadi tidak standar sehingga bisa terjadi kebocoran.
“Kami selalu memastikan safety LPG pangkalan terjaga dengan baik. Itu menjadi komtimen utama kami untuk mengamankan pasokan LPG bersubsidi kepada masyarakat,” jelasnya.
Baca juga: Alasan Sandra Dewi Dipanggil Lagi Jadi Saksi Kasus Korupsi Harvey Moeis, Hakim: Untuk Pembuktian
Secara prosedur konsumen LPG 3kg wajib diminta KTP setiap pengambilan dan setiap KTP ada maksimal baik pengguna maupun pengecer.
Hal ini agar masyarakat bisa memeroleh haknya dalam memeroleh LPG 3kg demikian kerjasama ini tidak akan terputus.