News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Bongkar Kasus Pengoplosan LPG Bersubsidi di Bekasi dan Cengkareng, Ini Kata Pertamina

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pengoplosan gas elpiji bersubsidi diungkap oleh Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/10/2024).


Kedua tersangka tersebut mengakui cara memindahkan isi gas dari ke tabung gas elpiji yang berukuran 12 kg dengan bagian atas dari tabung diberikan batu es.


Efek dari es batu ini membuat suhunya menjadi dingin dari tabung tersebut. 


Kemudian setelah itu tabung gas elpiji 3 kg yang merupakan tabung gas yang subsidi ini, ditaruh di dalam posisi terbalik sehingga tabung yang dari 3 kg berhadapan langsung dengan tabung yang ukuran 12 kg.


“Nah kemudian terjadilah perpindahan ini, dengan juga media dari adanya es batu tadi untuk mendinginkan, sehingga gasnya dapat berpindah dengan segera, dan juga ditambah dengan menggunakan pipa regulator, sehingga akhirnya gas tersebut bisa dipindahkan,” ungkapnya.

Baca juga: Praktik Pengoplosan LPG Subsidi di Medan Terbongkar, Ribuan Tabung Diamankan, Pemilik jadi Tersangka


Atas aksi kejahatan pengoplosan inj para pelaku mendapatkan perbedaan harga yang cukup signifikan.


Hendri Umar berujar pelaku mendapat keuntungan dua kali lipat dari harga yang seharusnya dibeli dari tabung gas elpiji yang subsidi.


Diketahui tersangka sudah melakukan usahanya sekitar kurang lebih 4 bulan, dan tabung-tabung tersebut diedarkan di warung-warung ataupun di toko-toko yang ada di wilayah Jakarta Barat dan juga di wilayah Kota Bekasi.


“Jadi kalau untuk kita ketahui, satu tabung gas elpiji yang subsidi itu harganya adalah berkisar antara Rp18.000-Rp20.000 kalau kita kalikan 4, itu sekitar Rp72.000 sampai Rp80.000,” paparnya.


Si pelaku menjual 1 tabung gas elpiji ini dengan harga sekitar Rp200.000 sampai Rp220.000 per tabungya kepada masyarakat.


“Apabila kita kalkulasikan, 1 tabung ini si tersangka ini bisa mendapatkan keuntungan mencapai Rp120.000 sampai Rp140.000,” imbuhnya.


Dengan kurun waktu lebih kurang sudah melakukan kegiatan ini sekitar 4 bulan, kerugian negara atas anggaran subsidi yang disalahgunakan mencapai Rp 300 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini