News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pengoplosan Gas Elpiji di Bekasi dan Cengkareng, Pelaku Untung Ratusan Juta

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Polda Metro Jaya membongkar kasus pengoplosan gas elpiji yang dilakukan di dua lokasi berupa rumah pada Oktober 2024.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar kasus pengoplosan gas elpiji yang dilakukan di dua lokasi berupa rumah pada Oktober 2024.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan, dua lokasi itu berada di wilayah Medan Satria, Kota Bekasi dan Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua orang ditangkap berinisial RD (46) di Bekasi, Jawa Barat dan EBS (52) di Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Pengoplosan LPG Bersubsidi di Bekasi dan Cengkareng, Ini Kata Pertamina

 "Para pelaku memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kilogram subsidi ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kilogram non subsidi dengan menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi serta dengan menggunakan es batu agar isi dari tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram subsidi dapat berpindah ke tabung elpiji kosong ukuran 12 kilogram non subsidi," kata Hendri Umar dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2024).

Kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat untuk memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kilogram ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kilogram.

Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa tempat itu merupakan milik dari para tersangka.

Petugas saat melakukan pemeriksaan menemukan barang bukti yakni tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram non subsidi hasil pemindahan.

Lalu tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kilogram non subsidi dan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram subsidi kosong dan isi, pipa regulator dan timbangan.

"Cara dari tersangka ini untuk memindahkan isi gas tersebut, yaitu dengan tabung gas elpiji berukuran 12 kilogram, ditaruh dalam keadaan kosong, dalam posisi dijejerkan. Kemudian, pada bagian atas tabung 12 kilogram ini diberikan batu es atau es batu. Nah, es batu ini dimaksudkan agar membuat suhunya menjadi dingin dari tabung tersebut," tutur Hendri Umar.

"Setelah itu, tabung gas elpiji isi 3 kilogram yang merupakan tabung gas subsidi diletakkan dalam posisi terbalik, sehingga tahung dari 3 kilogram berhadapan langsung dengan tabung ukuran 12 kilogram," ujar Hendri Umar.

Baca juga: Pertashop Bakal Jual Pertalite, Anggota Komisi VII Sorot Potensi Pengoplosan

"Kemudian terjadilah peripindahan ini, juga dengan media dari adanya es batu tadi untuk mendinginkan sehingga gas dapat berpindah dengan cepat dan juga ditambang dengan menggunakan pipa regulator, sehingga akhirnya gas tersebut bisa dipindahkan," jelas Hendri Umar.

Hendri Umar menerangkan bahwa para tersangka menjalankan aksinya ini selama empat bulan dengan meraup keuntungan senilai Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.

"Kita ambil suatu permisalan, untuk keuntungan yang didapat dari para tersangka ini, untuk kita ketahui juga satu tabung gas elpiji yang subsidi harganya berkisar Rp 18-20.000, jika dikalikan 4 sekitar Rp 72-80.000. Kemudian, karena dipindahkan, dioplos atau disuntikkan tadi ke dalam tabung yang berukuran 12 kilogram dan itu non subsidi, sehingga harganya meningkat," papar Hendri Umar.

"Si pelaku ini menjual satu tabung gas elpiji 12 kilogram ini dengan harga sekitar Rp200 ribu sampai Rp 220.000 pertabung kepada masyarakat. Jadi, jika kita kalkulasikan satu tabung ini si tersangka bisa mendapatkan keuntungan mencapai Rp 120.000 sampai Rp 140.000, dua kali lipat dari harga yang seharusnya didapatkan oleh masyarakat," terang Hendri Umar.

Para tersangka ini mendapatkan gas elpiji ini dengan cara membeli ukuran 3 kilogram subsidi dari warung-warung seharga Rp 18.000 sampai Rp 20.000 per tabung.

Kemudian untuk mengisi tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram non subsidi membutuhkan empat tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram subsidi dengan modal kurang lebih Rp 80.000.

Baca juga: Diberitakan Terlibat Pengoplosan Gas, Ketua Ranting Pemuda Pancasila di Medan Ancam Wartawan

Kemudian para tersangka menjual tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram non subsidi sebesar Rp 200.000 sampai dengan Rp 220.000 per tabung kepada masyarakat. 

"Ada tiga persangkaan pasal, pertama kita terapkan Pasal 40 (9) UU No 6 Tahun 2023 tentang pentetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang dari tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang atas perubahan ketentuan di dalam Pasal 55 Undang-Undang tahun 2022 Nomor 21 tentang minyak dan gas bumi. Untuk pasal ini ancaman hukuman adalah pidana penjara maksimal 6 tahun, kemudian ditambah dengan denda maksimal Rp 60 miliar," paparnya.

"Pasal kedua yang kami terapkan adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 (b) dan (c) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, adapun ancaman hukumannya adalah maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. Ketiga pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 ayat 2 jo Pasal  31 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1991. Untuk pasal ini ketentuannya adalah maksimal 6 bulan penjara dan denda Rp 500.000," katanya. (m31)

Penulis: Ramadhan L Q

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dua Tersangka Pengoplosan Gas Elpiji di Bekasi & Cengkareng Raup Keuntungan Fantastis dalam 4 Bulan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini