News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kopi Sianida

Otto Hasibuan Ungkap Sidang Kasasi Perdana Kasus Kopi Sianida Mirna Dimulai Senin Depan di PN Jakpus

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Otto Hasibuan bersama Jessica Kumala Wongso setelah mengajukan PK kasus sianida, PN Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara kondang Otto Hasibuan  mengungkapkan sidang kasasi kasus kopi sianida Mirna bakal digelar awal pekan depan. 

Otto menerangkan sidang perdana tersebut akan digelar di PN Jakarta Pusat. 

"Sidang Kasasi 21 Oktober hari Senin. Sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Otto kepada Tribunnews.com di Bogor, Kamis (17/10/2024) malam. 

Diketahui Otto Hasibuan bersama Jessica Kumala Wongso sebelumnya sudah mendatangi PN Jakarta Pusat daftarkan Peninjauan kembali (PK) kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam. 

Otto Hasibuan mengatakan dalam pengajuan PK tersebut, pihaknya punya novum berupa satu buah flashdisk, berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembunuhan terhadap Mirna.

Baca juga: Otto Tuding Darmawan Salihin Punya Rekaman CCTV saat Mirna Tewas, Tak Pernah Dibuka di Persidangan

“Alasan PK kami ini ada beberapa hal, pertama ada novum, kedua ada kekhilafan hakim di dalam menangani perkara ini. Tentu Anda bertanya apa novum yang kami gunakan? Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah flashdisk, berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembunuhan terhadap Mirna di Kafe Olivier,” kata Otto kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).

Kemudian Otto mengingatkan bahwa Jessica diadili dengan tidak ada satu saksi pun yang melihat bahwa dia memasukan racun ke dalam gelas, satu orang saksi pun tidak ada.

“Tetapi pada waktu itu diputarlah CCTV yang ada di Kafe Oliver. Inilah yg menjadi dasar, menjadi petunjuk bagi pengadilan untuk menghukum Jessica ini. Jadi dasarnya itu, kalau CCTV tidak ada, dia (Jessica) tidak bisa dihukum karena tidak ada saksi pun yang melihat,” jelasnya. 

Pertanyaannya, kata Otto apa kaitannya dengan CCTV. Diterangkannya sejak di persidangan dahulu pihaknya sudah tegas menolak CCTV diputar dengan alasan dari mana sumber diambilnya CCTV tersebut. 

“Tidak ada dokumen atau bukti yang mengatakan diambil dengan cara yang sah. Tidak diambil oleh penyidik, tidak diambil oleh pihak kepolisian, tapi muncul tiba-tiba CCTV ada di sana, bahkan decodernya itu waktu kita minta diperiksa itu dalam keadaan kosong,” terangnya.

Atas dasar itu kata Otto, pihaknya juga melihat ternyata pada saat peristiwa tersebut. Ada satu tayangan CCTV dimiliki oleh seorang bernama Dermawan Salihin, ayahnya Mirna. 

“Dia waktu itu di TV One ketika di wawancara dengan Karni Ilyas, dia mengeluarkan CCTV  mengatakan bahwa ini adalah CCTV yang ada di Oliver dan tidak pernah ditayangkan di persidangan dan ini disimpan sama dia (Dermawan),” lanjutnya.

Artinya, kata Otto seluruh rangkaian CCTV itu sudah terpotong-potong, tidak utuh lagi.

“Kalau ada umpamanya rekaman dari jam 6 sampai jam 6, ada yang hilang di dalamnya. Nah salah satu di antaranya adalah yang diambil oleh bapaknya (Mirna) Darmawan Salihin. Dan kami ini beruntung, dan terima kasih kepada Tv One pak Karni Ilyas, kami diberikan bukti ini secara resmi dan ini yang kemudian kami analisa,” terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini