News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ipda Rudy Soik dan Kasusnya

Ipda Rudy Soik Sambangi Komnas HAM Laporkan Terima Ancaman dan Intimidasi

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik dan tim kuasa hukumnya mendatangi kantor Komnas HAM di Jakarta pada Jumat (25/10/2024).

Menurutnya, Ipda Rudy Soik juga masih anggota Polri. 

Sebab, sejauh ini belum ada surat keputusan menyatakan Ipda Rudy Soik diberhentikan dari keanggotaan polisi sehingga Ipda Rudy Soik harus patuh terhadap aturan kepolisian.

"Anggota Provos yang turun tadi itu 9 orang sesuai perintah. Dengan membawa surat perintah administrasi yang lengkap ditunjukkan kepada yang bersangkutan dengan cara-cara yang sopan, dan sesuai aturan. Namun yang bersangkutan, menolak," ujarnya. 

 
"Ada penolakan yang keras. Lalu di situ ada istri, dan keluarganya. Sehingga anggota kita menilai, pertimbangan tertentu karena adanya kontraproduktif dari upaya yang dilakukan anggota kita di lapangan sehingga anggota kita tidak jadi melaksanakan itu," tambah Ariasandy. 

Baca juga: Pengacara Ipda Rudy Soik Bakal Laporkan Dua Pejabat Polda NTT ke Propam Mabes Polri

Pertimbangan juga dikuatkan dengan rencana kehadiran Ipda Rudy Soik bersama pengacaranya ke Mapolda NTT.

Hal itu membuat anggota Provos tidak menangkap Rudy Soik. Kepolisian ingin menghindari ada kejadian lain yang merugikan semua pihak. 

"Anggota kita turun sudah sesuai prosedur. Proposional. Sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh atasan ankum, untuk melaksanakan kegiatan ini," ujarnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini