TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penyekapan dan penyanderaan kembali terjadi di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Jika sebelumnya penyanderaan dilakukan oleh seorang pria terhadap bocah tujuh tahun di Pejaten, Jakarta Selatan.
Kini seorang pemuda berinisial YH (19) menyekap dan bahkan menyetubuhi seorang gadis perempuan VLR (17).
Polisi kini menangkap pemuda itu.
Korban disekap di gudang di dalam rumah pelaku di Jalan Prabu Siliwangi, Kelurahan Uwung Jaya, Cibodas, Kota Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku sempat kabut ke Bogor, Jawa Barat.
"Tersangka telah berhasil diamankan karena telah kabur ke penginapan di daerah Gunung Sindur, Bogor," kata Ade Ary, Rabu (30/10/2024).
Ade Ary mengungkapkan, korban berhasil melarikan diri setelah disekap selama 10 hari rumah pelaku.
Pelaku nekat menyekap korban meskipun tinggal bersama orangtuanya di rumah tersebut.
"10 hari disekap di lantai 2 yang merupakan bagian gudang dari rumah tersangka, di mana di situ tersangka tinggal bersama orang tuanya, kemudian akhirnya korban berhasil melarikan diri," ungkap Kabid Humas.
Kepada polisi, korban mengaku baru mengenal pelaku dari media sosial Facebook. Selama disekap, berkali-kali disetubuhi oleh pelaku.
"Korban menjelaskan bahwa korban mengalami persetubuhan, dan setiap kali menolak maka tersangka mengikat korban dengan tali," ujar Ade Ary.
Berdasarkan hasil visum, korban menderita luka memar di tangan kiri dan lecet di bagian punggung. Hasil visum juga menunjukkan adanya kekerasan seksual yang dialami korban.
"Korban telah dilakukan visum kebidanan, kemudian juga telah dilakukan visum luka. Beberapa luka yang dialami korban pada saat disekap itu ada memar pada lengan bagian kiri, kemudian lecet di punggung, dan diduga korban telah disetubuhi oleh tersangka beberapa kali," kata Ade Ary.
Sebelumnya Kasus di Pejaten
Sebelumnya diberitakan, seorang pria menyandera bocah tujuh tahun Indra Jaya (54) di Pejaten Jakarta Selatan.
Pria itu mengakui meminta tebusan uang ke orang tua korban sebesar Rp4 juta untuk membeli narkoba.
Hal itu dikatakan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).
"Dia meminta tebusan Rp 4 juta kalau ibunya menghubungi untuk membeli narkoba," kata Nicolas.
Sejatinya pelaku tidak berniat menculik korban namun saat Indra Jaya ke rumah korban meminjam uang Rp300 ribu tak diberikan, niat jahat itu muncul.
Tersangka yang dalam pengaruh narkoba kemudian menculik sang anak.
"Awalnya dia (tersangka) hanya ingin meminjam uang, karena ditolak oleh si ibu korban. Mungkin karena sudah sakau kebutuhan akan narkoba sehingga spontanitas ia mengambil kesempatan karena si korban ditinggal pergi oleh ibunya untuk berdagang nasi uduk sehingga dia dengan kesempatan yang ada dia membawa korban dengan tujuan untuk barter," terang Nicolas.
Belakangan diketahui, pelaku adalah rekan bisnis dari ayah korban dan mengalami halusinasi gara-gara memakai sabu.
Kasus tersebut kini dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur lantaran tempat kejadian perkara awal di wilayah Jaktim.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 328 KUHP tentang penculikan.
Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sumber: Tribunnews.com/Tribun Jakarta