TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Bryan Limanjaya dan keluarga, Roberto Sinaga, S.H, LL.M mengungkapkan, pihaknya membongkar rencana penipuan dan dugaan pemerasan yang dilakukan Desya Poetri Pramadani selaku pelapor dan ibunya Lia Dahlia sehingga Bryan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Roberto mengatakan, banyak kejanggalan dalam kasus itu.
Pengacara dari kantor hukum Solu Law Firm ini mengungkapkan, Bryan Limanjaya, berkenalan dengan Desya Poetri Pramadani alias Caca di Bar Pesta Selatan saat pelapor bekerja sebagai Escort Girl atau PR, sejak Juli 2023.
"Pelapor menyatakan kepada klien kami bahwa usianya 20 tahun pada saat berkenalan. Hal ini pun juga dikonfirmasi oleh teman Desya," kata Roberto melalui keterangan tertulis, Rabu (30/10/2024).
Pernyataan ini disampaikan menanggapi pemberitaaan Tribunnews.com berjudul Pemilik Bar di BSD Dipolisikan karena Tidak Mau Tanggungjawab Usai Hamili ABG yang tayang di Tribunnews.com, 25 April 2024 silam.
Di berita itu disebutkan, seorang remaja berinisial DPP (16), hamil usai diduga disetubuhi pemilik bar bernama Bryan Limanjaya di Kawasan Tangerang, sebanyak lebih dari 10 kali.
Baca juga: Pelaku Penyekapan dan Rudapaksa Perempuan Usia 17 Tahun di Tangerang Ditangkap, Polisi Gali Motif
Hal tersebut diketahui ibu korban, Lia Dahlia, usai sang anak bercerita kepadanya bahkan telah dicabuli lebih dari 10 kali mulai Juli hingga September 2023.
Lia menjelaskan, anaknya disetubuhi di sebuah indekos kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang yang ditinggali korban dan terduga pelaku.
Roberto mengatakan, kliennya menjalin hubungan dengan pelapor atas dasar suka sama suka sejak Juli 2023 hingga September 2023.
"Pada Agustus 2023, klien kami mengalami stroke dan menjalani perawatan di rumah sakit selama kurang lebih tiga minggu dan bulan September 2023, pelapor merayakan ulang tahunnya di Mabora Bar Gading Serpong dan mengaku berusia 21 tahun dan ada 3 saksi karyawan Mabora Bar yang menyaksikan perayaan tersebut," katanya.
Bulan September 2023, pelapor mengaku hamil dan meminta pertanggungjawaban dari klien kami, dengan klaim bahwa klien kami adalah ayah biologis dari anak yang dikandungnya.
"Orangtua pelapor kemudian bertemu dengan klien kami, yang bersedia bertanggung jawab dan merencanakan pernikahan," katanya.
Pada awal Oktober 2023, orangtua pelapor meminta dana sebesar Rp80 juta untuk prosesi Sangjit (adat sebelum pernikahan) namun keluarga Bryan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena sedang dalam kesulitan keuangan.
Bryan meminta dilakukan tes DNA untuk memastikan bahwa anak yang dikandung oleh pelapor adalah anaknya namun pelapor menolak permintaan tersebut.