"Kami juga telah mengambil langkah hukum terhadap tindakan penipuan dan pemerasan yang dilakukan oleh Lia Dahlia (ibu dari Desya Poetri Pramadani) serta Desya Poetri Pramadani sendiri terhadap Bryan Limanjaya. Tindakan ini menunjukkan niat tidak baik dari pihak-pihak yang terlibat dan perlu ditindaklanjuti secara hukum," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pelapor, Desya Poetri Pramadani, sering menampilkan dirinya di media sosial dengan cara yang tidak mencerminkan seorang yang berusia di bawah umur (16 tahun).
Bahkan, perilaku dan gaya hidup yang dipamerkannya cenderung memberi kesan seolah-olah ia berusaha menarik perhatian pria dengan cara yang tidak pantas.
Beberapa fakta berikut mendukung pernyataan ini, dengan bukti foto yang telah kami lampirkan pekerjaan sebagai “Escort Girl” di bar – Desya sering terlibat dalam kegiatan "Mimik Cantik" (Mican), di mana ia menemani pria yang sedang minum di bar. Selain itu, kami menemukan bukti bahwa Desya adalah wanita panggilan yang menawarkan tarif sebesar Rp2 juta.
Ia juga memiliki hubungan dengan banyak pria – Desya menjalin hubungan dengan banyak pria, yang juga didukung oleh bukti foto yang telah kami lampirkan.
Ia juga melakukan kawin siri dan perselingkuhan – Pada bulan Desember 2023, Desya telah melangsungkan pernikahan siri dengan seseorang berinisial RF. Namun, setelah kawin siri, Desya berselingkuh, yang menyebabkan suaminya membakar surat kawin siri tersebut
Kebiasaan vape dan merokok – Desya sering menggunakan vape dan merokok, bahkan saat ia sedang menyusui. Aksi ini dia dokumentasikan dan dipublikasikan melalui Instagram story dan Tiktok
Instagram Story yang tidak bermoral – Beberapa unggahan di Instagram Story milik Desya memberikan kesan yang tidak sesuai dengan moral dan norma sosial yang baik.
Kemudian, terdapat indikasi pemerasan dalam kasus ini. Bukti yang mendukung hal ini adalah kunjungan Topan, kuasa hukum Desya, yang mendatangi Bryan di Tahti Polres Tangerang Selatan pada hari Kamis, 27 Juni 2024, pukul 14.56 untuk melakukan negosiasi namun Bryan tidak mau ditemui karena pada saat itu, belum dilakukannya tes DNA di Laboratorium Forensik Polri.
Hal ini yang membuat kami memutuskan untuk mengambil langkah hukum terhadap tindakan penipuan dan pemerasan yang dilakukan oleh Lia Dahlia (ibu dari Desya Poetri Pramadani) serta Desya Poetri Pramadani sendiri terhadap Bryan Limanjaya.
Berdasarkan semua bukti pendukung yang telah dilampirkan, klien kami telah mengajukan penangguhan penahanan dengan orang tua sebagai penjamin, tetapi tidak ada respons dari pihak Polres Tangerang Selatan.
ami menuntut secara tegas berdasarkan bukti pendukung, baik dari kebohongan Desya dari awal mengenai usianya sudah 20 tahun, hasil tes DNA yang telah dilakukan, dan bukti-bukti lainnya. Seharusnya Bryan Limanjaya segera dibebaskan dan statusnya sebagai tersangka dibatalkan.
Kami juga menuntut agar Bryan segera dibebaskan, karena hingga saat ini dia masih ditahan di sel Tahti Polres Tangerang Selatan, meskipun masa penahanannya sebenarnya telah berakhir pada 11 Agustus 2024, setelah 60 hari. Namun,
masa tahanan Bryan diperpanjang selama 30 hari lagi berdasarkan alasan PN1, dengan dikeluarkannya Surat Perpanjangan Masa Tahanan No. 1543 / PenPid.B-HAN / 2024 / PN Tng pada tanggal 9 Agustus 2024, dan kemudian diperpanjang kembali selama 30 hari dengan alasan PN2, melalui Surat Perpanjangan Masa Tahanan No. 1740 / PenPid.B-HAN / 2024 / PN Tng. Hingga sampai saat ini, Bryan sudah dipindahkan ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, melalui Surat P21. Oleh karena itu, kami berpendapat bahwa penetapan tersangka ini bertentangan dengan Pasal 184 ayat 1 KUHAP.
Menurut pihak Pengadilan Negeri, Bryan telah dikriminalisasi oleh pihak kepolisian karena status P21 baru ditetapkan pada hari terakhir masa penahanan PN2, yaitu tanggal 10 Oktober 2024.