Menurut kuasa hukum Bryan, hal ini sangat janggal karena keputusan P21 seharusnya sudah ada beberapa hari sebelum masa tenggat PN2. Selain itu, seharusnya Lia dan Desya, sebagai pelapor, dipanggil kembali untuk memberikan penjelasan terkait hasil tes DNA yang tidak identik dengan Bryan.
Desya seharusnya juga memberikan klarifikasi mengenai siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas kehamilannya, namun hal ini tidak dilakukan oleh pihak kepolisian dan pelapor.
Bahkan, laporan palsu yang menyatakan bahwa Bryan menyiksa Desya ditambahkan kemudian. Hal ini baru kami ketahui saat serah terima berkas dari kepolisian ke kejaksaan, dan pada hari yang sama Bryan di-BAP oleh jaksa, padahal seharusnya hal ini dilakukan oleh penyidik.
Kami telah mengajukan berbagai surat permohonan perlindungan hukum kepada instansi serta pejabat hukum pemerintah yang berwenang dan berkaitan dalam menangani kasu hukum ini, yaitu sebagai berikut yakni surat Permohonan Perlindungan Hukum telah dikirimkan kepada Bapak AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, S.H., S.I.K, M.Si, selaku Kapolres Tangerang Selatan, yang diterima pada tanggal 2 September 2024 dan 9 September 2024.
"Juga mengirimkan surat laporan kepada Ketua Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS), yang diterima pada tanggal 6 September 2024 dan mengirimkan surat laporan kepada Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya/Kepala Bagian Pengawas Penyidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yang diterima pada 10 September 2024," katanya.
Juga mebuat Surat Laporan Pengaduan Dugaan Ketidakprofesionalan Kerja Tim Penyidik Polres Tangerang Selatan terkait penanganan laporan polisi di atas juga telah dikirimkan kepada Bapak Irjen Abdul Karim, selaku Kepala Divisi Propam Polri, yang diterima pada tanggal 25 September 2024.
"Kami juga telah mengirimkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum kepada Ibu Apsari Dewi, S.H., LL.M., Ph.D, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, beserta tim kejaksaan, Bapak Hika, S.H. serta Bapak Satira, S.H., yang diterima pada tanggal 26 September 2024 dan surat yang sama juga telah dikirimkan kepada Dr. Fahmiron, S.H., M.Hum., selaku Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, yang diterima pada tanggal 27 September 2024," katanya.
"Kami kembali melakukan pers rilis karena kami belum mendapatkan hak jawab kami sepenuhnya, dimana beberapa media tidak berani menerbitkan berita ini," katanya.
Sebab, kata dia pihak pelapor telah terlebih dahulu menyebarkan berita ke media dengan narasi yang tidak benar, yang secara sepihak menyudutkan Bryan Limanjaya, padahal Desya sendiri berbohong tentang usianya yang sebenarnya, yaitu 16 tahun, dan mengaku berusia 20 tahun.
Hal ini juga menimbulkan pertanyaan besar tentang bagaimana Lia Dahlia, selaku ibu Desya, membiarkan anaknya bekerja sebagai pendamping pria (Escort Girl) di bar Pesta Selatan, serta bergaul secara bebas hingga hamil dengan pria lain yang bukan Bryan. Kami berharap proses penanganan kasus ini dapat diawasi dengan lebih transparan agar keadilan bisa ditegakkan.
Dengan adanya sejumlah bukti yang menunjukkan kejanggalan dalam penanganan kasus ini, kami memohon kebijaksanaan dari instansi dan pejabat terkait untuk menangani dan mengawasi kasus ini secara transparan, adil, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hal ini penting agar tidak lagi terjadi eksploitasi terhadap anak di bawah umur yang digunakan untuk melakukan tindakan penipuan dan pemerasan yang terencana, yang dapat merusak masa depan generasi penerus bangsa.
Pendidikan yang baik dan peran orang tua yang bertanggung jawab sangat diperlukan agar anak-anak tidak dijadikan alat untuk mencari keuntungan materi, serta tidak terjerumus dalam pergaulan bebas dan tindakan melawan hukum demi kepentingan pribadi.
Artikel ini untuk menanggapi pemberitaan Tribunnews.com berjudul Pemilik Bar di BSD Dipolisikan karena Tidak Mau Tanggungjawab Usai Hamili ABG