News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bryan Limanjaya Bantah Hamili ABG Umur 16 Tahun, Ungkap Pelapor Bekerja Sebagai Escort Girl

Penulis: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Kuasa hukum Bryan Limanjaya  dan keluarga,  Roberto Sinaga, S.H, LL.M mengungkapkan, pihaknya membongkar rencana penipuan dan dugaan pemerasan yang dilakukan Desya Poetri Pramadani selaku pelapor dan ibunya Lia Dahlia sehingga Bryan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur

Karena tidak tercapai kesepakatan, pelapor kemudian melaporkan klien kami ke Polres Tangerang Selatan pada November 2023 dengan tuduhan berdasarkan Pasal 81 tentang Persebutuhan Anak Di Bawah Umur padahal Bryan pertama kali berkenalan dengan Desya di Pesta Selatan, tempat di mana Desya bekerja sebagai Escort Girl.

"Pertanyaan penting yang muncul adalah, bagaimana mungkin seorang ibu membiarkan putrinya yang masih di bawah umur bermain atau bahkan bekerja sebagai pendamping di sebuah bar?," katanya. 

Selain itu, juga perlu dipertanyakan bagaimana kebijakan di Pesta Selatan yang memungkinkan mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pendamping pria (Escort Girl). Atau memang apakah adanya dilakukan pemalsuan KTP oleh Desya sehingga bisa bekerja sebagai Escort Girl di Pesta Selatan? 

Oleh karena itu, tempat pertemuan pertama antara Bryan dan Desya menjadi bukti penting yang menunjukkan bahwa Desya tidak jujur mengenai usia sebenarnya, dan justru mengakui dirinya berusia 20 tahun.

Pelapor juga melaporkan kepada beberapa media, mengklaim bahwa Desya melarikan diri untuk tinggal bersama Bryan.

Namun, kenyataannya, Desya yang bersikeras ingin tinggal di kos Bryan, dan selama itu, Bryan selalu memberitahukan keberadaan Desya kepada ibunya, Lia.

Baca juga: Tukang Ojek di Sulsel Divonis Bebas Usai Ditahan 3 Bulan Kasus Pencabulan, Ini Kata Kapolres

Jika benar Desya masih di bawah umur, seharusnya Lia tidak membiarkan putrinya tinggal di luar rumah bersama orang lain.

Berdasarkan informasi yang kami terima, bulan Desember 2023, pelapor telah menikah siri dengan seseorang berinisial RF di Sukabumi.

Pada 5 Mei 2024, pelapor melahirkan anaknya, yang apabila ditarik mundur ke belakang, maka kurang lebih pembuahan dilakukan pada sekitar akhir Juli 2023 hingga awal Agustus 2023.

Bryan baru mengenal anak pelapor (Desya Poetri Pramadani) pada bulan Juli 2023.

"Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa penetapan tersangka terhadap Bryan cacat hukum," katanya.

Untuk mengguatkan, telah dilakukan konsultasikan dengan seorang dokter, yang menjelaskan bahwa kehamilan pada anak di bawah umur mungkin membutuhkan waktu lebih lama. Dengan demikian, terdapat kemungkinan bahwa hubungan badan terjadi pada awal Juli 2023, sedangkan Bryan Limanjaya baru mengenal Desya pada pertengahan Juli 2023.

"Panggilan pertama dari Polres Tangerang Selatan kepada klien kami terjadi pada Mei 2024, bukti dari pelapor tidak cukup kuat untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka dan terdapat kejanggalan dalam gelar perkara, di mana klien kami tidak menerima undangan resmi untuk hadir, tetapi langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Tahti Polres Tangerang Selatan," katanya.

Klien kami telah meminta tes DNA, tetapi awalnya ditolak oleh penyidik karena pelapor tidak bersedia. Namun, setelah arahan jaksa, tes DNA dilakukan pada 4 Juli 2024 dan hasilnya keluar pada 16 Juli 2024, menunjukkan hasil negatif (tidak identik), yang berarti anak tersebut bukan anak dari klien kami.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini