Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap YH (19), pelaku penyekapan seorang perempuan inisial VLR (17) di lantai dua gudang Jalan Prabu Siliwangi Raya, Uwung Jaya, Cibodas, Kota Tangerang, Banten tinggal bersama orang tuanya.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).
“Di TKP penyekapan itu pelaku tinggal bersama orang tua,” ujarnya.
Belum diketahui, apakah di tempat perkara ada orang tua pelaku saat penyekapan dan rudapaksa terhadap korban VLR terjadi selama 10 hari.
Ade Ary menuturkan tim penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap orang tua pelaku untuk meminta keterangan terkait hal ini.
“Ya akan diperiksa (orang tua) karena tinggal disitu bersama siapa akan dilakukan pendalaman, akan diperiksa,” ungkapnya.
Polisi pun masih mendalami motif pelaku.
Baca juga: Pelaku Penyekapan dan Rudapaksa Perempuan Usia 17 Tahun di Tangerang Ditangkap, Polisi Gali Motif
Kabid Humas menuturkan bahwa korban melarikan diri usai mengalami persetubuhan hingga pelaku mengikat korban dengan tali.
Akhirnya korban berhasil kabur dan bertemu seorang saksi yang membawanya ke Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tanggerang Kota.
“Korban telah dilakukan visum kebidanan, kemudian juga telah dilakukan visum luka, beberapa luka yang dialami korban pada saat disekap itu ada memar pada lengan bagian kiri, kemudian lecet dipunggung, dan diduga korban telah disetubuhi oleh tersangka beberapa kali,” katanya.
Pelaku berhasil ditangkap di sebuah penginapan daerah Gunung Sindur Kabupaten Bogor.
Baca juga: Pelaku Penyekapan dan Rudapaksa Perempuan Usia 17 Tahun di Tangerang Ditangkap, Polisi Gali Motif
Sebelumnya, polisi mengungkapkan kronologi kasus penyekapan wanita dalam gudang di Jalan Prabu Siliwangi Raya No 146 Uwung Jaya, Cibodas, Kota Tangerang.
Peristiwa itu terjadi pada 18 Oktober 2024 di mana korban inisial VLR (17) disekap selama 10 hari oleh pelaku YH.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelapor ialah R selaku orang tua korban.
Menurut keterangan yang diperoleh, bahwa korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi media sosial.
“Hubungan korban dengan pelaku menurut keterangan awal korban, berpacaran dengan berkenalan melalui Facebook,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).
Kronologi kejadian awalnya korban bertemu dengan terlapor di daerah Jakarta Barat, selanjutnya terlapor membawa korban ke TKP.
Pada saat di TKP korban diajak ke gudang di lantai 2 rumah terlapor.
“Selama kurang lebih 10 hari korban berada digudang lantai 2 terlapor dan terlapor telah menyetubuhi korban,” tutur Kabid.
Korban menjelaskan jika korban menolak maka terlapor akan mengikat korban dengan tali.
Kemudian korban berhasil keluar dari rumah terlapor dan bertemu saksi AMS setelah diinterogasi saksi membawa korban ke Polsek Jatiuwung dan kemudian anggota piket unit reskrim Polsek Jatiuwung membawa korban ke Polres Metro Tangerang Kota.
Untuk korban telah divisum kebidanan dan visum luar untuk mendukung pasal 81, 82 UUPA serta visum luka untuk mendukung 333 KUHP.