TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fauzan, pria pemutilasi Sinta Handiyana (40) tinggal di dalam kontrakan sempit di lantai 2, yang akses masuknya hanya berupa sebuah tanggal kecil berbahan kayu.
Rumah itu terletak di sebuah gang sempit di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
Akses masuk rumahnya hanya berupa sebuah tanggal kecil berbahan kayu.
Pria yang dikenal dengan sebutan Omeh ini membawa turun mayat janda empat anak yang sudah dibungkus kardus itu untuk dibuang melewati gang sempit tersebut.
Awak redaksi Tribun Jakarta yang mendatangi lokasi tersebut, Kamis (31/1/2024) melihat tidak ada garis polisi yang dipasang di rumah pelaku.
Di pintu rumah itu terpasang beberapa stiker, salah satunya stiker pencocokan dan penelitian data (coklit) dari KPU.
Fauzan ditangkap dari rumahnya yang juga berlokasi di Muara Baru, tidak sampai 1 x 24 jam setelah penemuan jenazah Sinta pada Selasa (29/10/2024) malam.
Di stiker itu tertulis nama Fauzan Fahmi dan nama Sudarmi, yang diketahui merupakan istri dari pelaku.
Fauzan diketahui memiliki seorang istri dan dua anak.
Di rumah itu ia sudah tinggal puluhan tahun.
"Kalau sekarang ini dia tinggal sama istri dan satu anaknya yang masih SMK. Anaknya satu lagi di pesantren," kata Amin (40), seorang wanita tetangga rumah pelaku, saat ditemui pada Kamis siang.
Amin menjelaskan, Fauzan sudah tinggal di rumah itu sejak dirinya masih kecil.
Fauzan dikenal sebagai pribadi yang rajin bersosialisasi dengan tetangganya.
"Orangnya baik kok, sering sosialisasi juga, makanya kaget banget ya," ucap Amin.
Menurut Amin, Fauzan sehari-harinya bekerja sebagai "broker" ikan.
Pelaku sering memasarkan ikan-ikan laut jualannya melalui status WhatsApp.
Karena itu, pada saat pelaku membawa jasad korban yang dibungkus dalam kardus, warga tak begitu mencurigai.
Apalagi pelaku menyebut bungkusan besar yang dibawanya itu berisi ikan tuna.
"Nggak ada yang curiga, soalnya dia bilang bawa ikan tuna. Memang kan karena pekerjaannya broker ikan, dia sering bawa-bawa ikan kalo ke rumah," jelas Amin.
Diberitakan sebelumnya, Fauzan ditangkap aparat Polda Metro Jaya setelah melakukan pembunuhan terhadap Sinta Handiyana.
Penangkapan ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
"Tersangka mutilasi sudah tertangkap," katanya, Kamis.
Pelaku pembunuhan itu diketahui bernama Fauzan Fahmi.
Apa motifnya?
Polisi sampai saat ini masih mendalami motif Fauzan Fahmi (43), memutilasi korbannya yang ditemukan tanpa kepala di Muara Baru, Jakarta Utara, pada Selasa (29/10/2024).
Setelah didalami secara lengkap, akan diumumkan besok, Jumat (1/11/2024).
“(Terkait motif) ini akan didalami dan secara lengkap akan dijelaskan saat rilis besok. Ini masih terus dilakukan pendalaman,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Kamis (31/10/2024).
Ade juga menjelaskan, Fauzan merupakan teman dekat korban.
“FF ini merupakan teman dekat korban,” ujarnya.
Dikatakan Ade, sehari-hari, Fauzan bekerja sebagai tukang jagal hewan.
Lalu, alat yang digunakan oleh Fauzan untuk memutilasi tubuh SH itu adalah pisau yang dia gunakan untuk bekerja sebagai jagal hewan.
“Pisau ini digunakan tersangka untuk memotong korban. Ini juga alat yang juga dia gunakan untuk bekerja sebagai tukang potong kambing dan sapi atau bekerja sebagai jagal ya,” kata Ade Ary.
Setelah membunuh korban, Fauzan kemudian membuang jasad SH ke laut dan akhirnya ditemukan di kawasan dermaga Pelabuhan Muara Baru, Jalan Tuna, Penjaringan, Jakarta Utara.
Sementara itu, kepala SH, dibuang Fauzan di balik tembok pinggir Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Saat ini, Fauzan diketahui sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“FF sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade.
Pelaku ditangkap oleh tim Subdit Jatanras di rumahnya Penjaringan Jakarta Utara.
Dari foto yang diterima, pelaku berkulit sawo matang, memakai kaus putih dan celana jeans dengan tangan diborgol.
Rambutnya pun tidak terlalu pendek dan panjang.
Yang bersangkutan masih diperiksa secara intensif.
Dugaan sementara pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP dan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukum mati.
“Jadi persangkaannya adalah diduga melakukan perencanaan pembunuhan subsider tindak pidana pembunuhan,” paparnya.
Penemuan mayat itu berawal dari karyawan SPBU Muara Baru yang melapor ke piket Polsek Muara Baru bahwa ada temuan kantong besar yang terapung di kolam belakang SPBU.
Setelah mendapat laporan, polisi langsung melakukan olah TKP.
Saat itu, jasad SH ditemukan dengan kondisi terbungkus karung, selimut, dan kardus.
Korban diduga kuat tewas karena dibunuh, setelah karung itu dibuka.
"Setelah karung tersebut dibuka ditemukan mayat perempuan tanpa kepala dalam keadaan dibungkus busa, selimut, karung kecil, kardus, dan karung besar," katanya.
Selain ditemukan dalam kondisi tanpa kepala, jasad wanita itu juga tangan dan kakinya terikat tali.
Dari hasil olah TKP, jasad korban ditemukan hanya memakai busana bra.
Terdapat luka robek juga di bagian lutut sebelah kiri korban, diduga akibat dari ikatan tali simpul yang dibuat oleh pelaku.
"Tadi kita lakukan pengamatan awal ya, itu nggak ada memar sama sekali. Cuma ada luka di lutut sebelah kiri bagian belakang sobek," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu I Gusti Ngurah Putu Krisna kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).
Namun, yang pasti, luka di bagian leher karena kepalanya dipotong.
"Yang jelas luka di bagian leher dipotong sehingga menimbulkan luka," katanya.
Selain itu, tidak banyak bercak darah di dalam karung tersebut, polisi pun menduga pemotongan kepala korban dilakukan di tempat lain.
“Makanya kita mau telusuri," ucap Ngurah Putu.