Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sosok J, rekan dari Fauzan Fahmi (43) yang terlibat kasus mutilasi Siti Hadiyana (40) di Muara Baru, Jakarta Utara menjadi sorotan.
J masih berstatus saksi meski terbukti membantu membuang jasad korban ke Jalan Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menerangkan J memanf masih berstatus sebagai saksi sebab belum ada bukti kuat.
Baca juga: Fauzan Akui Sempat Berhubungan Badan dengan Siti Hadiyana di Sebuah Hotel Sebelum Mutilasi Terjadi
"Terhadap rekan tersangka berinisial J saat ini statusnya masih kita jadikan saksi nanti terus kita dalami keterlibatannya," katanya kepada wartawan, Senin (4/11/2024).
Wira menerangkan, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti termasuk meminta keterangan beberapa orang saksi dan ahli.
"Karena kira masih perlu keterangan saksi yang lain apakah dia ini tahu yang di dalam bungkusab itu apa, untuk memastikan itu,” urainya.
Menurutnya, J belum tentu mengetahui isi yang ada dalam bungkusan.
Hal itu berdasarkan keterangan tersangka bahwa J hanya diminta membantu mengirimkan muatan ikan tuna.
”Mungkin nanti akan kita simpulkan dan meminta keterangan," ujar dia.
Dalam perkara ini, tersangka Fauzan Fahmi menghubungi rekannya J untuk membantu mengangkat bungkusan berisi ikan tuna.
Baca juga: Terungkap Fauzan Konsumsi Sabu Sebelum Mutilasi Sinta di Jakarta Utara, Aksi Berlangsung 2 Menit
Wira mengatakan, tersangka bersama rekannya memindahkan jasad korban ke dalam mobil bak terbuka.
Kepada J, tersangka mengaku akan pergi ke Bandara Soekarno Hatta mengirimkan lewat ekspedisi jalur udara.
Namun, sesampai di Bandara Soetta tersangka berpura-pura kepada J orang yang memesan barang tidak bisa dihubungi.