Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra mengungkapkan motif tersangka Fauzan Fahmi memenggal kepala korban SH di Muara Baru, Jakarta Utara.
Wira menjelaskan bahwa korban dan tersangka sudah ada hubungan asmara sejak tahun 2020.
“Kalau ada hubungan asmara 2020 berarti kenalnya pasti sebelumnya dong artinya ini mungkin sebelum 2020 sudah saling kenal,” ucapnya saat konferensi pers pengungkapan kasus Muara Baru di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Baca juga: Video Terbongkar Motif Fauzan Mutilasi Sinta di Muara Baru, Sakit Hati Gegara Rendahkan Istri & Ibu
Tersangka menggorok kepala korban karena emosi disebabkan korban melecehkan orang tuanya.
Kalimat yang menyulut amarah tersangka setelah korban menolak diajak naik ke lantai dua rumahnya.
Korban tidak mau dan mengatakan “saya tidak mau takut ada si perek (pelacur).”
Yang dimaksud si perek oleh korban adalah istri tersangka.
Kemudian dijawab oleh tersangka “Istri saya tidak ada dan sedang dagang. Di rumah tidak ada orang.”
Lalu tiba-tiba korban menjawab dengan kalimat “Ah kamu juga anak perek”.
Mendengar perkataan tersebut tersangka tersulut emosi dan langsung mencekik korban dari arah belakang dengan menggunakan lengan tangan kanan dan tangan kiri.
Baca juga: Keberadaan Istri Anak dari Fauzan Fahmi Pelaku Mutilasi Sinta Handiyani di Muara Baru Misterius
Tersangka mendorong lengan tangan kanan agar lebih kencang sampai korban lemas dan tidak bergerak.
Hingga dari dari situ tersangka memiliki pikiran jahat memetong leher korban menggunakan sebilah pisau.
Selanjutnya kepala korban dimasukkan ke dalam kantong plastik dan dimasukkan kembali ke karung.
Badan korban dibuang di buang di tempat yang terpisah tidak jauh tempat pembuangan kepala korban.
Baca juga: Fauzan Akui Gelap Mata saat Memutilasi Korbannya di Muara Baru Jakarta Utara: Saking Emosinya
Adapun barang bukti yang diamankn dalam pengungkapan kasus ini antara lain satu unit mobil pick up Merek Daihatsu nopol B 9422 UAM warna hitam, satu buah gerobak warna biru, satu buah pisau, satu lembar busa warna kuning, satu kaos lengan panjang warna abu-abu, satu buah celana panjang jeans, satu buah karung warna putih, dan satu buah tali warna orange.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.