Ia bersama suaminya didampingi kuasa hukum Rendi Rumapea kemudian membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/6718/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 5 November 2024.
Pihak korban melaporkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360.
Adapun daerah Bojonggede masih masuk wilayah hukum Polres Metro Depok dan Polda Metro Jaya.
"Klien kami alami luka bakar dari perut sampai ke paha. Pinggang juga. Bahkan, belakang juga kena," kata Rendi.
Baca juga: Klinik Kecantikan di Depok Tutup Pasca Dugaan Malapraktik yang Tewaskan Selebgram saat Sedot Lemak
"Kenapa baru dilaporkan sekarang? karena memang klien kami baru konsultasi ke kami, karena setelah melihat tidak ada lagi iktikad baik dari rumah sakit, sudah mulai kelihatan bahwa mereka mau lepas tangan, sedangkan luka di klien kami itu belum sembuh," sambungnya.
Pihaknya telah mencoba mediasi dengan pihak rumah sakit, tetapi tak ada respons.
"Nah, dari sisi pengacara sendiri, sudah mencoba untuk memanggil mereka untuk bernegosiasi, untuk bermediasi. Tetapi, dihiraukan," ucapnya.
"Dan kami juga sudah sampaikan somasi kami juga ke mereka, tapi tanggapannya adalah bahwa apa yang sudah dilakukan oleh rumah sakit dan tim medis, sudah profesional," lanjut dia. (m31)
Penulis: Ramadhan L Q
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Merasa Jadi Korban Malapraktik di RS usai Melahirkan, Seorang Ibu Bikin Laporan ke Polda Metro