News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembangunan Gedung Baru 18 Lantai Kedutaan Besar India Tuai Kontroversi

Penulis: Ilham Bintang Anugerah
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi proyek konstruksi

"Lahan yang disediakan oleh Pemerintah India di New Delhi cukup luas, sehingga memungkinkan untuk membangun bangunan bertingkat rendah, tidak seperti keterbatasan ruang di Jakarta," imbuhnya.

Keempat, terkait dengan keterbatasan lahan di Jakarta. Hal ini membuat satu-satunya solusi yang layak adalah pembangunan vertikal dengan 18 lantai untuk mengakomodasi kebutuhan operasional Kedubes dan tempat tinggal staf.

Kelima, lokasi gedung Kedubes dikelilingi dengan bangunan tinggi. Hal ini dapat diverifikasi melalui kunjungan sederhana ke lokasi atau dengan menggunakan alat seperti Google Maps.

Bangunan baru tersebut konsisten dengan karakter lingkungan sekitar.

Lalu yang keenam, terkait dengan kepatuhan hukum.

Kedubes India menyatakan telah memperoleh semua izin hukum yang diperlukan untuk pembangunan gedung tersebut. Ditegaskan, klaim yang bertentangan sepenuhnya salah.

"Klaim yang bertentangan sepenuhnya salah dan tampaknya menjadi bagian dari agenda oportunistik untuk menyesatkan netizen dan menodai hubungan bilateral yang kuat antara India dan Indonesia. Mereka juga mempertanyakan hak kedaulatan Pemerintah india untuk memberikan Kedubes India izin yang diperlukan untuk membangun Kedubes sesuai kebutuhannya," tulis Kedubes India.

Atas kondisi ini, Kedubes India meminta masyarakat untuk memverifikasi fakta sebelum menarik kesimpulan atau menyebarkan informasi yang salah yang secara tidak sengaja dapat merusak hubungan yang telah lama terjalin dan bersahabat antara India dan Indonesia.

Baca juga: Gugatan Edwin Soeryadjaya soal Pembangunan Gedung Kedubes India Dinilai Tak Bisa Benarkan

"Kedua negara ini berbagi kemitraan sejarah, budaya, perdagangan, ekonomi, dan pembangunan selama berabad-abad, yang tidak boleh dirusak oleh tuduhan yang tidak berdasar," pungkasnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini