Mereka juga menyoroti ketidaksesuaian proses administratif dalam penerbitan izin.
Kemudian, Ketiadaan AMDAL dan Izin Lingkungan. Warga menyatakan bahwa proyek ini dilakukan tanpa izin AMDAL yang sah dan tanpa persetujuan tertulis dari warga terdampak, yang seharusnya menjadi persyaratan dalam proses perizinan pembangunan.
Yang paling utama tidak Ada Keterlibatan Warga. Warga merasa bahwa mereka tidak dilibatkan dalam proses perencanaan dan perizinan, sehingga hak mereka sebagai warga yang terdampak langsung tidak dihormati.
Mereka juga mencurigai bahwa pihak yang disebut sebagai warga terdampak dalam dokumen izin adalah mereka yang tinggal jauh dari lokasi proyek.
Perjuangan warga merebut keadilan, untuk sementara tidak sia-sia, karena dalam Sidang dan Putusan PTUN Jakarta, atau tepatnya pada tanggal 29 Agustus 2024, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan warga dalam perkara nomor 93/G/2024/PTUN.JKT.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Hastin Kurnia Dewi, bersama dengan dua hakim anggota Arifuddin dan Yustan Abithoyib, menyatakan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan nomor SK-PBG-317402-01092023-001 dibatalkan.
Isi Putusan PTUN Jakarta memerintahkan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta untuk menunda pelaksanaan pembangunan gedung tersebut hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan putusan ini, seluruh kegiatan konstruksi yang dilakukan oleh PT Waskita Karya sebagai kontraktor harus dihentikan.
Atau dalam bahasa Kuasa Hukum Warga, David Tobing, meminta agar DPMPTSP dan Kedutaan Besar India menghormati putusan PTUN dengan menghentikan pembangunan.
Ia menegaskan pentingnya mematuhi hukum, termasuk bagi entitas asing yang beroperasi di Indonesia, untuk menunjukkan bahwa supremasi hukum Indonesia berlaku sama bagi semua pihak.
Persoalan yang masih bergulir ke jenjang berikutnya ini atau banding, sebenarnya tidak perlu terjadi jika syarat ideal membangun Gedung di Pemukiman Warga terpenuhi.
Dengan memastikan AMDAL telah disusun dan disetujui, dengan kajian lengkap mengenai dampak terhadap lingkungan dan perijinan masyarakat.
Caranya, mengajak masyarakat untuk terlibat dalam proses perencanaan dan mendapatkan masukan dari mereka.
Dengan memasukkan rencana mitigasi di dalamnya. Demi mengurangi dampak negatif selama dan setelah pembangunan berlangsung.