News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bocah Bunuh Ayah dan Nenek di Jakarta

Psikolog Ungkap Pertemuan dengan MAS, Bocah Bunuh Ayah dan Nenek: Tak Seperti Anak Kebanyakan

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Inafis mendatangi rumah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan yang dilakukan anak di bawah umur terhadap ayah dan neneknya, di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (1/12/2024) - Psikolog anak ungkap pertemuannya dengan MAS (14), bocah yang membunuh ayah dan nenek di Lebak Bulus.

Sebelumnya, Arifatul Choiri Fauzi sempat bertemu MAS di Mapolres Jakarta Selatan, Minggu (1/12/2024).

Sambil menahan tangis saat berbicara di hadapan awak media, Arifatul mengungkapkan MAS adalah anak yang baik.

Ia mengaku sedih dan prihatin atas tindak kejahatan yang dilakukan MAS kepada keluarganya.

"Pasti sedih ya saya, karena (MAS) anak baik. Anak baik."

"Kalau saya tadi melihat sebagai seorang ibu, saya bisa membaca, Ananda ini baik. Sangat baik kalau menutu saya," kata Arifatul, Minggu.

"Cuma kita belum tahu, kenapa bisa terjadi sesuatu seperti ini," imbuhnya.

Baca juga: Bocah yang Bunuh Ayah dan Neneknya Sangat Disayang Keluarga, Akui Menyesal, Kini Tanya Kondisi Ibu

Resmi Berstatus Anak Berperkara dengan Hukum

MAS saat ini sudah resmi berstatus sebagai anak berperkara dengan hukum, buntut pembunuhan terhadap ayah dan nenek, serta penikaman ibunya.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengungkapkan MAS dijerat Pasal 338 KUP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

"Iya tersangka (anak berperkara dengan hukum)" ungkap Nurma, Senin.

Terkait statusnya, MAS telah dititipkan ke rumah aman milik Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Nurma mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hingga psikolog anak, terkait penitipan MAS tersebut.

Ia juga menyebut, penitipan MAS ke rumah aman sudah sesuai undang-undang.

"Kami sudah koordinasi dengan KPAI, Dinas Perlindungan Anak (PA), Apsifor (Asosiasi Psikologi Forensik), psikolog anak, Bapas, sesuai aturan perundang-undangan."

"Nanti anak sebagai pelaku tidak ditahan di Polres, tetapi dititip di rumah aman atau safe house milik Bapas," beber Nurma.

Kronologi Penikaman

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini