TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sungguh keji tindakan Aipda Nikson Pangaribuan (41) yang membunuh ibu kandungnya Herlina Sianipar (61) menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di warung Herlina Sianipar yang beralamat di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Tragis! Oknum Anggota Polisi Hantam Kepala Ibu Kandung Pakai Tabung Elpiji 3 Kg Berujung Kematian
Sebelum memukul Herlina Sianipar dengan tabung gas, Nikson Pangaribuan diketahui mendorong korban hingga jatuh ke lantai.
Emosi yang memuncak membuat Nikson Pangaribuan gelap mata hingga tak sadar jika setiap perbuatannya disaksikan langsung warga yang pada saat itu ingin belanja di warung.
Baca juga: Tragis! Oknum Anggota Polisi Hantam Kepala Ibu Kandung Pakai Tabung Elpiji 3 Kg Berujung Kematian
Pada saat itu, warga sekitar yang tengah belanja di warung melihat anak pemilik warung mendorong ibunya hingga terjatuh ke lantai.
Setelah itu, sang anak mengambil tabung gas elpiji 3 Kilogram yang ada di warung dan memukulkannya ke arah kepala sang ibu sebanyak tiga kali.
"Mengetahui hal tersebut kemudian saksi langsung melarikan diri karena takut, kemudian saksi memberitahukan kepada temannya dan menelpon temannya lagi," ucap Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra, Senin (2/12/2024).
"Setelah itu ambulan dari kirab meluncur ke tempat kejadian dan membawa korban ke RS Kenari," sambungnya.
Setelah sampai di RS Kenari, korban dinyatakan telah meninggal dunia dan untuk pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki Pikap.
Sosok Aipda Nikson
Ketua RT bernama Hamid menceritakan sosok korban Herlina Sianipar dan pelaku Nikson Pangaribuan yang selama ini dikenalnya.
Diungkap Hamid, perangai dan keseharian antara pelaku dengan korban sangat berbanding terbalik.
Dikenang Hamid, korban yakni ibu sang polisi adalah sosok yang baik hati dan ramah.
Bahkan beberapa hari sebelum kejadian, Pak RT sempat melihat kebaikan hati mendiang Herlina.
Yakni Pak RT disuguhi kopi saat mampir ke warungnya.
Bukan cuma itu, di momen tersebut Herlina juga sempat mengabari Pak RT bahwa putranya, Aipda Nikson sedang pulang ke rumah.
Tak disangka, kabar dari Herlina soal kepulangan sang putra itu justru membawa petaka.
Sebab lima hari setelah bertemu Pak RT, Herlina meregang nyawa di tangan anak kandungnya sendiri.
"Korban setahu bapak orangnya baik. Kemarin juga bapak main ke rumahnya, ada lima hari (lalu). (Kata korban) 'ngopi, ngopi pak'. Orang baik, orang bener, (Pak RT) diajak ngobrol sama dia (korban)," ujar Hamid, dilansir dari TribunnewsBogor.com.
Sementara korban adalah sosok yang baik hati, Pak RT menyebut pelaku justru memiliki perangai sebaliknya.
Kata Pak RT, Aipda Nikson memiliki sifat yang labil.
Baca juga: Tragis! Oknum Anggota Polisi Hantam Kepala Ibu Kandung Pakai Tabung Elpiji 3 Kg Berujung Kematian
Bahkan Pak RT menyebut pelaku pembunuhan ibu kandung itu seperti orang depresi alias stres.
"Kalau pelaku emang, maaf ya, kayak stres. Kadang dia benar, kadang dia enggak, agak jauh dari rumah bapak 300 meter lah," akui Hamid.
Kendati demikian, Hamid mengaku tak mengenal lebih dalam soal sosok Aipda Nikson.
Namun belakangan muncul selentingan kabar bahwa Aipda Nikson kerap berbuat onar di lingkungan.
"Setahu bapak (pelaku) sama warga belum pernah cekcok, setahu bapak tapi, kan jauh rumahnya. Warga enggak lapor si Nikson gini-gini, biasa-biasa saja," imbuh Hamid.
Lebih lanjut, Hamid juga mengungkap fakta soal warung milik korban yang konon jadi tempat jual beli minuman keras.
Diungkap Hamid, warung korban sejatinya hanya menjual sembako dan kebutuhan sehari-hari.
"(Di rumah korban) jual sembako, yang bapak tahu sembako, kacang-kacang, ngemil begitu," pungkas Hamid.
Baca juga: Nasib Aipda Nikson, Polisi yang Ditangkap setelah Bunuh Ibu Kandung di Bogor, Bakal Disidang Etik
Pelaku Sudah Ditangkap
Polisi diketahui telah menangkap Aipda Nikson Pangaribuan.
"Sudah kita amankan bersama Propam Polda Metro Jaya dan saat ini sedang diperiksa juga," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro, Senin, seperti diberitakan TribunnewsBogor.com.
Menurut Rio, hukuman untuk pelaku ditangani oleh Polres Bogor.
Sementara itu, kode etiknya akan dilakukan dalam sidang oleh Polda Metro Jaya.
Rio pun memastikan proses hukum dalam kasus ini akan berjalan secara transparan.
"Saya tegaskan sekali lagi, saya tidak main-main terhadap kejadian ini, apalagi menyangkut ibu sendiri," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.