News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bocah Bunuh Ayah dan Nenek di Jakarta

Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek di Jakarta Selatan Dititipkan di LPAS Hingga Proses Pengadilan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengungkapkan MAS, tersangka pembunuh ayah dan nenek di Lebak Bulus, Jakarta Selatan dititipkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS).

Menurutnya, MAS akan dititipkan di LPAS sampai proses persidangan berjalan di pengadilan nantinya.

Lokasi LPAS disebut Nurma berada di Jakarta.

“Kita menitipkan sampai proses pengadilan setelah proses pengadilan lalu dilakukan jatuh vonis atau sudah diadili masuk ke Lapas,” ucap Nurma kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).

Selama di LPAS, tersangka yang merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH) mendapatkan hak-haknya.

Baca juga: Ponsel Milik Remaja yang Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Diperiksa, Polisi Tak Temukan Hal Aneh

“Kalau sudah di sana memang sudah ada sistemnya di situ ada pembelajaran dari sekolah dan bermain,” katanya.

Lebih lanjut, Nurma mengatakan bahwa MAS saat ini kondisinya sudah stabil dapat diajak berkomunikasi.

Polisi saat ini masih melakukan pendalaman untuk motif pembunuhan yang dilakukan oleh MAS di samping mengecek kejiwaannya.

Baca juga: Polisi Sudah Periksa Isi Ponsel Bocah Pembunuh Ayah dan Nenek di Jaksel, Apa Saja Isinya?

Sebelumnya, peristiwa pembunuhan yang dilakukan MAS terjadi di Perumahan Taman Bona Indah Blok B6 Nomor 12, Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) dini hari.

MAS membunuh ayah dan neneknya secara sadis menggunakan pisau dapur.

Ibu pelaku juga ditikam dan berhasil selamat dengan kondisi berlumuran darah.

MAS sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

MAS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini