Dia menyebut penyidik sudah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus yang viral di media sosial tersebut.
“Perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sudah sidik ya hari Sabtu,” katanya pada Minggu malam.
George Sempat Klaim Kebal Hukum
Sebelum ditangkap, George mengeklaim dirinya kebal hukum. Bahkan, dia juga tega menghina korban dengan sebutan orang miskin.
Namun, Lina menegaskan bahwa terlapor tak kebal hukum.
“Dalam perkara ini, pelaku tidak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor,” jelas Lina.
Sementara kliam dari George itu sempat dilontarkan kepada korban.
DAD menyebut klaim tersebut disampaikan George saat melakukan penganiayaan kepadanya menggunakan wadah selotip dan dilempari meja.
“Bilang saya ‘miskin, babu’ terus dia juga bilang ‘Orang miskin kayak lu mana bisa laporin gua ke polisi, gua ini kebal hukum’,” katanya dikutip dari Kompas.com.
Kronologi Penganiayaan
Sebelumnya, DAD sempat membeberkan kronologi penganiayaan oleh George yang terjadi di toko roti milik orang tua pelaku di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
Dikutip dari Tribun Jakarta, DAD mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada 17 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB.
Dia menceritakan penganiayaan berawal dari dirinya menolak permintaan George untuk membawakan makanan yang sudah dipesan secara online ke ruangan pelaku.
Dia menyebut penolakan itu lantaran George meminta DAD untuk membawakan makanan dengan kalimat tidak sopan.
Selain itu, DAD juga mengaku saat akan membawakan makanan ke kamar George, pelaku juga melakukan penganiayaan terhadapnya.
"Mungkin karena kesal saya tolak dia marah. Dia melempar saya pakai (pajangan) patung, terus melempar mesin EDC, melempar kursi," kata DAD dikutip pada Minggu (15/12/2024).