Namun, korban menolaknya karena masih syok dan ketakutan usai dianiaya GSH secara membabi buta.
Tanpa adanya perawatan lanjutan, DAD bersama rekan sesama karyawan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur pada 17 Oktober 2024.
"Laporan diterima di Polres Jakarta Timur. Setelah laporan saya diantar untuk visum di RS Polri Kramat Jati. Barang bukti yang saya serahkan ke kepolisian baju saya yang ada ceceran darah," lanjut DAD.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul "Pegawai Toko Kue di Cakung Dianiaya Anak Pemilik Toko Hingga Babak Belur, Dilempar Kursi dan Loyang"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jakarta/Bima Putra/Ferdinand Waskita Suryacahya)(Kompas.com/I Putu Gede Paramahamsa/Febryan Kevin Chandra Kurniawan)
Artikel lainnya terkait Pegawai Toko Roti Dianiaya Anak Majikan