Saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Timur, pelaku George Sugama Halim beralasan khilaf menganiaya pegawainya, Dwi Ayu Darmawati (19) hingga babak belur.
Hal ini disampaikan George saat menjawab pertanyaan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly terkait alasan menganiaya Dwi pada 17 Oktober 2024 lalu.
"Khilaf, saya khilaf," kata George yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).
Saat ditanya awak media terkait alasan saat penganiayaan sempat menyuruh Dwi untuk mengantar makanan ke kamar, George enggan menjawab pertanyaan.
"No comment," ujar George.
Terancam 5 Tahun Penjara
Geoge Sugama Halim terancam hukuman 5 tahun penjara.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (16/12/2024).
"Persangkaan pasal penganiayaan sebagaimana diatur di Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun," kata
George ditangkap di sebuah kamar hotel wilayah Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (15/12/2024) malam.
Kemudian Ade Ary belum merinci lebih jauh terkait penahanan George setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, penyidik masih memeriksa George dalam kapasitas sebagai tersangka.
"Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka GSH. Saat ini, pemeriksaan belum berlangsung karena menunggu tim penasihat hukum tersangka GSH," ujarnya.