"Sebelum kejadian tersangka menjelaskan kepada korban bahwa sedang berada di apartemen melalui video call. Tersangka berpamitan kepada korban untuk tidur," kata Nicolas, Jumat (20/12/2024).
Rasa curiga AG membuat dirinya melakukan penelusuran terkait keberadaan istrinya itu lewat aplikasi pencarian.
Akhirnya, AG berhasil mendapati Melody tengah berada di sebuah apartemen di wilayah Kelurahan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.
Kemudian, korban langsung menujuk ke apartemen dan meminta penjelasan pelaku.
Namun, Melody justru menolak menjawab pertanyaan suaminya dan masuk ke dalam mobil.
"Bahkan pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan. Bahkan tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi," ujar Nicolas.
Lantas, Melody justru memacu kendaraannya sembari AG bergelantungan di mobil dan berakhir jatuh usai terseret sejauh 200 meter.
Akibatnya, AG mengalami luka-luka dan patah tulang di bagian kaki sembari berupaya menghubungi Melody untuk meminta pertolongan.
Hanya saja, Melody tidak merespons panggilan telepon dari AG.
Dalam kasus ini, Melody telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Melody pun kini sudah ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka.
"Tersangka sudah kita tahan. Perlakuan terhadap tersangka atau tahanan seperti perlakuan terhadap tahanan-tahanan lainnya sama. Kita berlakukan sebagai (tahanan) perempuan," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Hasanuddin Aco)