TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Hendri Jayadi Pandiangan menegaskan tindakan diskresi oleh polisi tidak melanggar asas praduga tak bersalah, asalkan dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Praperadilan adalah mekanisme hukum di Indonesia yang memungkinkan seseorang menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum sebelum perkara masuk ke pengadilan.
Baca juga: Sidang Praperadilan Muzaffar, Bivitri Susanti: SPDP dan Prosedur Hukum Harus Ditaati
Hal itu disampaikan Hendri saat menjadi ahli dari pihak termohon dalam sidang praperadilan aktivis Syahdan Husein di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).
Menurut Hendri, penggunaan diskresi justru dibenarkan untuk menjaga ketertiban umum, terutama dalam situasi genting seperti prahara yang terjadi pada gelombang unjuj rasa akhir Agustus 2025.
Diskresi adalah kewenangan pejabat pemerintahan untuk mengambil keputusan atau tindakan dalam situasi tertentu yang tidak diatur secara jelas oleh peraturan perundang-undangan. Diskresi digunakan untuk mengatasi persoalan konkret demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.
"Tadi sudah katakan bicara Salus populi suprema lex esto. Apa itu artinya? Polri boleh melakukan tindakan diskresi atributif tadi. Kalau bicara tentang keselamatan rakyat umum, terjadi chaos, bakar-bakaran, cari siapa penghasutnya," ujar Hendri dalam persidangan.
"Karena yang dijaga adalah masyarakat umum. Supaya tidak meluas kejadiannya. Jadi boleh-boleh saja. Itu melanggar asas praduga tak bersalah? Tidak. Justru itu yang harus diambil karena diskresi atributif seorang Polri itu di situ," lanjutnya.
Hendri juga menjelaskan penetapan seseorang sebagai tersangka bukan berarti pelanggaran terhadap hak asasi manusia atau asas praduga tak bersalah.
"Ketika seseorang didudukan sebagai tersangka dalam penyidikan, maka kalimat diduga melakukan perbuatan pidana atau patut diduga. Kata diduga dan patut diduga sebetulnya itu adalah pengakuan hak asasi manusia di dalam penegakan hukum," katanya.
"Apakah menetapkan seorang menjadi tersangka itu melanggar presumption of innocence? Justru tidak melanggar. Justru itu melanggengkan presumption of innocence," tambah Hendri.
Lebih lanjut, ahli tersebut menegaskan, tindakan diskresi penyidik tidak bisa serta-merta dianggap bentuk pelanggaran HAM selama dijalankan sesuai koridor hukum.
"Lakukan menurut undang-undang. Lakukan menurut aturan hukum yang berlaku. Sehingga tidak menimbulkan pelanggaran terhadap hak tersangka sebagai manusia," tutup Hendri.
Baca juga: Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Delpedro: Keterangan Saksi Harus Penuhi Syarat Formil dan Materil
Sebagai catatan, kadus Syahdan Husein bermula dari gelombang aksi demonstrasi besar yang terjadi pada akhir Agustus 2025.
Saat itu, sejumlah massa turun ke jalan di Jakarta dan beberapa daerah lain untuk menyuarakan penolakan terhadap sejumlah kebijakan pemerintah.
Baca tanpa iklan