"Atas putusan tersebut, kedua pelanggar menyatakan banding," tambahnya.
Adapun pasal yang dilanggar yaitu Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003, tentang pemberhentian anggota polri juncto pasal 8 huruf c angka 1 Perpol 2002 tentang kode etik dan Profesi Polri.
Di mana anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian karena melanggar sumpah atau janji anggota polri sebagai jabatan dan atau kode etik profesi kepolisian negara Republik Indonesial.
Pasal kedua yang dilanggar Pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah tentang pemberhentian anggota polri juncto Perpol 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi kepolisian.
Empat Anggota Didemosi
Sidang KKEP di kasus yang sama juga dilakukan terhadap terduga pelanggar Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar.
Putusan dari sidang KKEP terhadap empat anggota Yanma Mabes Polri itu berupa sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Sanksi berikutnya kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan terhadap sidang KKEP.
"Sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi 5 tahun atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," tukasnya.
Baca tanpa iklan