Kombes Edy Suranta mengungkap NS berperan sebagai eksekutor aborsi terhadap para pasien.
Dia seolah menjadi dokter obgyn (obstetri dan ginekologi) yang paham terkait proses aborsi.
"NS ini memiliki peran sebagai eksekutor, seolah-olah dia sebagai dokter obygyn," kata Kombes Edy.
Padahal, NS selama ini tidak mempunyai latar belakang pendidikan kesehatan.
"Kalau lulusannya, dia lulusan SMA," kata Edy.
NS nekat menjadi dokter aborsi bermodal pengalamannya pernah menjadi asisten dokter aborsi.
"Dia pernah ikut sebagai asisten, ya, asisten, mungkin juga dulu-dulunya juga mungkin praktik ilegal juga, ya, tapi dia pernah, pernah sebagai asisten untuk melakukan aborsi, ya," ucapnya.
"Tetapi yang jelas, dia tidak punya, tidak berkompeten dalam bidangnya, karena dia memang hanya sebagai lulusan SMA," sambungnya.
Tersangka kedua wanita berinisial RH, berperan membantu NS dalam proses aborsi.
Tersangka ketiga, wanita berinisial M berperan sebagai admin.
Selain berperan sebagai admin, M juga berperan sebagai orang yang menjemput dan mengantar pasien.
"M memiliki peran menjemput serta mengantar pasien, baik saat penjemputan maupun saat kembali setelah dilakukan aborsi," ujarnya.
Tersangka keempat, pria LN berperan menyewa apartemen tempat dilakukannya aborsi.
Kemudian tersangka kelima pria YH berperan mengelola website.
Praktik aborsi ilegal tersebut diketahui dipasarkan melalui website.
Baca tanpa iklan