"Setelah terhubung melalui website, terhubung ke nomor WhatsApp admin disampaikan syarat-syaratnya," ucap Kombes Edy.
Kejahatan mereka terungkap setelah polisi menerima keluhan masyarakat soal adanya klinik aborsi ilegal di sebuah kamar apartemen Basura Jalan Basuki Rachmat, Cipinang, Jakarta Timur.
Polisi pun bergerak melakukan penyelidikan dengan mengakses website tersangka.
Polisi berpura-pura melakukan proses pendaftaran di dua website bernama Klinik Aborsi Kuret Promedis dan Klinik Aborsi Raden Saleh.
Polisi kemudian berkomunikasi dengan admin sehingga melakukan pengamatan di lokasi yang biasa digunakan untuk praktik aborsi.
Kemudian pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 08.45 WIB, polisi melakukan pengamatan di lobby apartemen Basura.
Tampak dua perempuan berinisial KWN dan R, diduga pasien hendak melakukan aborsi.
Setelah itu hasil pengamatan polisi, ada satu kendaraan Daihatsu Xenia hitam nomor polisi B 2289 PIU menjemput kedua wanita kemudian dibawa ke parkiran.
Dari situ polisi pun mengikuti pergerakan para pelaku.
Sesampai di parkiran kemudian dua wanita KWN dan R dijemput tersangka LN untuk kemudian masuk ke lift apartemen Basura.
Tersangka LN, imbuh Kombes Edy, kembali lagi turun ke lantai dasar dan dilakukan penangkapan.
Polisi lantas meminta LN untuk menunjukkan tempat aborsi.
Baru diketahui tempat praktik aborsi ilegal dilakukan di lantai 28 tepatnya di kamar 28A Apartemen Basura Tower Alamanda.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan empat orang perempuan yang pertama sdr NS (dokter obgyn abal-abal/tersangka), RH (asisten dokter/tersangka), KWM (pasien), dan R (pasien).
Selain itu turut ditangkap tersangka lain M (menjemput pasien) dan YH (admin website klinik aborsi).
Penyidik pun sudah mendata pasien yang pernah ditangani dokter abal-abal NS untuk aborsi.
Dalam kasus tersebut dua pasien berinisial KWM dan R ikut jadi tersangka.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 428 ayat 1 Jo Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
(Tribunnews.com/ abdi/ reynas)
Baca tanpa iklan