News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo di Jakarta

Jelang Sidang Putusan, PN Jaksel Dibanjiri Karangan Bunga Dukung Laras Faizati Bebas

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG LARAS FAIZATI - Dua buah karangan bunga dukungan untuk Laras Faizati, terdakwa perkara dugaan penghasutan demo Agustus 2025 terpasang di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). Karangan bunga ini untuk dukungan Laras bebas. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti).

"Mbak Nisa dan Mbak Warda dituntut satu tahun, jadi doakan juga untuk kita-kita tahanan perempuan dibebaskan juga agar bisa kembali ke keluarga dan bisa kembali, banyak yang sudah punya anak-anak juga kasihan di rumah tanpa ibunya, kan. Jadi doain aja semuanya. Yang punya ibu juga kasihan, ibu saya," sambungnya. 

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum, Laras Faizati, dengan hukuman pidana 1 tahun penjara. 

Tuntutan itu disampaikan JPU karena Laras Faizati dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penghasutan dalam demonstrasi berujung kerusuhan di akhir Agustus 2025 lalu. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laras Faizati Khairunnisa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa, saat membacakan surat tuntutan pidana di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025) 

Dalam pertimbangan tuntutan itu, jaksa mengungkapkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan hukuman untuk Laras. 

Keadaan memberatkannya, kata jaksa, antara lain perbuatan Laras meresahkan masyarakat, menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat atau aksi demonstrasi yang dapat menimbulkan kerusakan fasilitas umum pemerintah. 

Sedangkan hal meringankan di antaranya yaitu Laras sudah diberi sanksi pada tempat kerjanya. 

"Terdakwa (Laras) merupakan tulang punggung keluarga. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berlaku sopan di persidangan," kata jaksa menambahkan hal-hal yang meringankan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini